Beredar gambar event promo smartphone JNE 2020 spesial bulan juni.
"selamat siang teman teman fb ku semuanya🤩,cuman mau memberi informasi dan rezeky gak kemana ya😊, kemarin saya mengikuti event promo smartphone JNE 2020 spesial di bulan juni ini dan saya mesan smartphone VIVO V15 PRO cuman seharga Rp.900.000-,gak nyangka cuma seharga Rp.900.000 aku bisa mendapat hp VIVO V15 PRO 😍,bagi teman teman fb ku yg penasaran atau mau ikutan INBOX AJA WA ADMINNYA 0823-7142-9***"
[SALAH] “event promo smartphone JNE 2020 spesial di bulan juni”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 17/06/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Informasi terkait dengan JNE memberikan promo smartphone dengan harga murah beredar di media sosial Facebook. Menanggapi beredarnya informasi serupa, pihak JNE menyatakan bahwa informasi seperti halnya tersebut adalah tidak benar. Melansir dari merdeka.com, berdasarkan dari laman resmi milik jne.co.id, ditegaskan bahwa JNE hanya mengumumkan program terkait hadiah dan juga promo melalui laman atau media sosial resmi.
Berikut klarifikasi yang pernah diberikan oleh JNE:
“Kepada Yth :
Pelanggan Setia JNE
Perihal : Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan JNE
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan maraknya praktek penipuan yang mengatasnamakan JNE dengan modus memperoleh undian ataupun hadiah. Bersama ini kami sampaikan bahwa:
Pengumuman penyelenggaraan suatu program berhadiah dan pemenangnya yang secara resmi di selenggarakan oleh JNE hanya akan diumumkan melalui www.jne.co.id dan akun social media resmi. (Facebook: JNE / Twitter: @JNE_ID / Instagram : @JNE_ID)
Program berhadiah yang diselenggarakan secara resmi oleh JNE tidak memungut biaya apapun dari pemenangnya.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas nama seluruh manajemen JNE, kami menghimbau agar selalu berhati-hati terhadap praktek penipuan yang mengatasnamakan JNE.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Customer Care JNE
Telp: 021 – 2927 8888/ email: customercare@jne.co.id
Facebook: JNE / Twitter: @JNE_ID / Instagram : @JNE_ID“. tulis pihak JNE pada Januari 2017.”
Berikut klarifikasi yang pernah diberikan oleh JNE:
“Kepada Yth :
Pelanggan Setia JNE
Perihal : Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan JNE
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan maraknya praktek penipuan yang mengatasnamakan JNE dengan modus memperoleh undian ataupun hadiah. Bersama ini kami sampaikan bahwa:
Pengumuman penyelenggaraan suatu program berhadiah dan pemenangnya yang secara resmi di selenggarakan oleh JNE hanya akan diumumkan melalui www.jne.co.id dan akun social media resmi. (Facebook: JNE / Twitter: @JNE_ID / Instagram : @JNE_ID)
Program berhadiah yang diselenggarakan secara resmi oleh JNE tidak memungut biaya apapun dari pemenangnya.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas nama seluruh manajemen JNE, kami menghimbau agar selalu berhati-hati terhadap praktek penipuan yang mengatasnamakan JNE.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Customer Care JNE
Telp: 021 – 2927 8888/ email: customercare@jne.co.id
Facebook: JNE / Twitter: @JNE_ID / Instagram : @JNE_ID“. tulis pihak JNE pada Januari 2017.”
Rujukan
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-harga-promo-smartphone-dari-jne.html
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/27173/hoaks-promo-smartphone-yang-mengatasnamakan-jne/0/laporan_isu_hoaks
- https://web.facebook.com/JNELangkat/photos/pcb.1207628476252487/1207628409585827/?type=3&theater
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=322502532097150&id=100030122175668
- http://archive.fo/7kFuv#selection-4615.0-4633.89
[SALAH] Akun Facebook Bupati Tegal “Hajjah Umi Azizah”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 17/06/2020
Berita
Beredar akun facebook bupati Tegal Hajjah Umi Azizah. Akun tersebut merupakan akun palsu. Bupati Tegal mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap akun yang menawarkan penerimaan CPNS atau bantuan Covid-19 mengatasnamakan dirinya. Humas Pemerintah Kabupaten Tegal turut menjelaskan bahwa akun Facebook yang mengatasnamakan Bupati Tegal “Hajjah Umi Azizah” terindikasi melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS.
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Facebook mengatasnamakan Bupati Tegal Umi Azizah beredar. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, akun @HajjahUmiAzizah menawarkan jalur-jalur tertentu yang dianggap mampu untuk meloloskan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menanggapi adanya informasi terkait akun palsu tersebut, pihak terkait yakni Bupati Tegal Umi Azizah melakukan klarifikasi. Melansir dari tribunnews.com, Umi Azizah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap akun-akun yang diiringi dengan modus menawarkan sejumlah jasa seperti penerimaan CPNS atau bantuan Covid-19.
“Saya berpesan, masyarakat jangan mudah percaya jika ada akun apapun bentuknya yang mengatasnamakan saya. Entah itu berkedok penerimaan CPNS, bantuan untuk Covid-19, proyek, dan lain-lain. Kalau yang sudah mengetahui system kerja saya, seharunya tidak akan mudah tertipu,” tegasnya.
Senada dengan Umi Azizah, Humas Pemerintah Kabupaten Tegal juga menuturkan hal serupa. Melalui akun Facebook @humastegalkab, ditegaskan bahwa kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap akun tersebut. Hal itu dikarenakan akun @HajjahUmiAzizah diduga digunakan untuk melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, melalui akun palsu tersebut pelaku telah melaksanakan sejumlah aksinya dengan memperdayai orang-orang yang berteman di dalamnya. Penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti halnya menawarkan formasi CPNS dari kuota yang belum terisi atau tidak ada peminatnya. Pelaku juga menawarkan, apabila masyarakat ingin menduduki formasi tersebut maka disarankan untuk mengikuti jalur CPNS tanpa test dengan berbagai syarat tertentu.
Dalam klarifikasinya, Humas Pemkab Tegal mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima informasi. Diharapkan kepada masyarakat agar klarifikasi tersebut menjadi perhatian dan kewaspadaan masyarakat Kabupaten Tegal terhadap ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
Akun palsu yang mencatut nama Bupati Tegal tersebut masuk ke dalam kategori imposter content. Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.
Menanggapi adanya informasi terkait akun palsu tersebut, pihak terkait yakni Bupati Tegal Umi Azizah melakukan klarifikasi. Melansir dari tribunnews.com, Umi Azizah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap akun-akun yang diiringi dengan modus menawarkan sejumlah jasa seperti penerimaan CPNS atau bantuan Covid-19.
“Saya berpesan, masyarakat jangan mudah percaya jika ada akun apapun bentuknya yang mengatasnamakan saya. Entah itu berkedok penerimaan CPNS, bantuan untuk Covid-19, proyek, dan lain-lain. Kalau yang sudah mengetahui system kerja saya, seharunya tidak akan mudah tertipu,” tegasnya.
Senada dengan Umi Azizah, Humas Pemerintah Kabupaten Tegal juga menuturkan hal serupa. Melalui akun Facebook @humastegalkab, ditegaskan bahwa kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap akun tersebut. Hal itu dikarenakan akun @HajjahUmiAzizah diduga digunakan untuk melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, melalui akun palsu tersebut pelaku telah melaksanakan sejumlah aksinya dengan memperdayai orang-orang yang berteman di dalamnya. Penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti halnya menawarkan formasi CPNS dari kuota yang belum terisi atau tidak ada peminatnya. Pelaku juga menawarkan, apabila masyarakat ingin menduduki formasi tersebut maka disarankan untuk mengikuti jalur CPNS tanpa test dengan berbagai syarat tertentu.
Dalam klarifikasinya, Humas Pemkab Tegal mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima informasi. Diharapkan kepada masyarakat agar klarifikasi tersebut menjadi perhatian dan kewaspadaan masyarakat Kabupaten Tegal terhadap ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
Akun palsu yang mencatut nama Bupati Tegal tersebut masuk ke dalam kategori imposter content. Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.
Rujukan
[SALAH] Servis Mobil Gratis “Suzuki Peduli Covid s.id/SuzukiPeduliCovid”
Sumber: situs dan whatsapp.comTanggal publish: 17/06/2020
Berita
Beredar sebuah situs mengatasnamakan Suzuki dengan penawaran berupa servis mobil gratis di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19. Informasi tersebut juga disebarkan melalui pesan berantai Whatsapp dengan dibarengi tautan s.id/SuzukiPeduliCovid. Informasi tersebut adalah palsu. Pihak Suzuki menegaskan bahwa informasi “Suzuki Peduli Covid” dan juga tautan s.id/SuzukiPeduliCovid tersebut adalah hoaks, serta diduga kuat terdapat unsur penipuan di dalamnya. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dan selalu mengupdate informasi terkait Suzuki di website dan media sosial resmi.
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah situs mengatasnamakan Suzuki dengan penawaran berupa servis mobil gratis di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19. Informasi tersebut juga disebarkan melalui pesan berantai Whatsapp dengan dibarengi tautan s.id/SuzukiPeduliCovid.
Menanggapi informasi tersebut, pihak PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pun akhirnya angkat bicara. Melansir darti tirto.id PT SIS menegaskan bahwa program penawaran mengatasnamakan Suzuki dengan tautan s.id/SuzukiPeduliCovid adalah tidak benar alias hoaks. Fakta tersebut diperoleh melalui keterangan resmi yang diberikan oleh PT SIS.
“Saat ini beredar broadcast message program ‘Suzuki Peduli Covid” berupa perawatan mobil gratis yang bisa didapatkan konsumen dengan mengisi sejumlah data penting. Kami menduga ini adalah pemipuan untuk mengumpulkan data konsumen karena PT SIS tidak pernah mengeluarkan program tersebut,” jelas Marine Servive Director PT SIS, Riecky Patrayudha.
Lebih lanjut Riecky menjelaskan bahwa informasi resmi dari setiap program yang ditawarkan oleh Suzuki akan selalu diinformasikan melalui surat resmi kepada semua diler, situs dan media sosial resmi Suzuki Indonesia. Riecky menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah membuat laporan resmi pengaduan konten negatif berupa berita bohong kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI.
“Untuk itu pada Selasa, kami telah membuat laporan resmi pengaduan konten negatif berupa berita bohong kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kami harap konsumen tidak tertipu dengan pesan hoaks tersebut,”.
Informasi dan situs yang mengatasnamakan Suzuki tersebut masuk ke dalam kategori imposter content. Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.
===
Menanggapi informasi tersebut, pihak PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pun akhirnya angkat bicara. Melansir darti tirto.id PT SIS menegaskan bahwa program penawaran mengatasnamakan Suzuki dengan tautan s.id/SuzukiPeduliCovid adalah tidak benar alias hoaks. Fakta tersebut diperoleh melalui keterangan resmi yang diberikan oleh PT SIS.
“Saat ini beredar broadcast message program ‘Suzuki Peduli Covid” berupa perawatan mobil gratis yang bisa didapatkan konsumen dengan mengisi sejumlah data penting. Kami menduga ini adalah pemipuan untuk mengumpulkan data konsumen karena PT SIS tidak pernah mengeluarkan program tersebut,” jelas Marine Servive Director PT SIS, Riecky Patrayudha.
Lebih lanjut Riecky menjelaskan bahwa informasi resmi dari setiap program yang ditawarkan oleh Suzuki akan selalu diinformasikan melalui surat resmi kepada semua diler, situs dan media sosial resmi Suzuki Indonesia. Riecky menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah membuat laporan resmi pengaduan konten negatif berupa berita bohong kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI.
“Untuk itu pada Selasa, kami telah membuat laporan resmi pengaduan konten negatif berupa berita bohong kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kami harap konsumen tidak tertipu dengan pesan hoaks tersebut,”.
Informasi dan situs yang mengatasnamakan Suzuki tersebut masuk ke dalam kategori imposter content. Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.
===
Rujukan
[Fakta atau Hoaks] Benarkah di RUU HIP Sila Pertama Pancasila Diubah Jadi Ketuhanan yang Berkebudayaan?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 16/06/2020
Berita
Klaim bahwa sila pertama Pancasila diubah dari "Ketuhanan yang Maha Esa" menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan" beredar di Facebook. Menurut klaim tersebut, perubahan sila pertama Pancasila ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Salah satu akun yang membagikan narasi itu adalah akun Hafid Daeng Al Makassary, yakni pada 13 Juni 2020. Akun ini juga mengunggah foto siaran program Kabar Petang di stasiun televisi tvOne. Topik yang dibahas dalam siaran itu adalah "RUU Pancasila Buka Pintu Komunisme?".
Terdapat pula narasumber dalam program tersebut, yakni anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah dibagikan lebih dari 200 kali.
Gambar tangkapan layar akun Facebook Hafid Daeng Al Makassary.
Unggahan tersebut beredar di tengah penolakan RUU HIP yang saat ini sedang dibahas di DPR. RUU HIP masuk ke dalam program legislasi prioritas DPR pada 2020 dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR sebagai inisiatif DPR. Persetujuan ini diperoleh setelah mayoritas fraksi memberikan dukungan.
Salah satu ormas yang menolak RUU tersebut adalah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Mereka menilai materi RUU HIP banyak bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang. Hal itu berpotensi membuka kembali perdebatan ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir.
Namun, apa benar di RUU HIP sila pertama Pancasila diubah menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan"?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memeriksa foto yang diunggah oleh akun Hafid Daeng Al Makassary dengan memasukkan kata kunci sesuai judul program yang tertera, yakni "RUU Pancasila Buka Pintu Komunisme?", ke kolom pencarian di kanal YouTube tvOne.
Dengan cara itu, Tempo menemukan bahwa siaran program dengan narasumber anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu tersebut pernah ditayangkan pada 13 Juni 2020. Siaran itu diberi judul "Pasal 7 RUU Pancasila HIP Tuai Kontroversi, Abdul Mu'ti: Jangan Buka Sejarah yang Harusnya Dikubur".
Dalam siaran tersebut, disinggung tentang frasa "Ketuhanan yang Berkebudayaan" yang tertera dalam Pasal 7 RUU HIP. Frasa ini menuai kontroversi karena dianggap mereduksi arti ketuhanan. Masinton membantah hal tersebut. Menurut dia, frasa itu muncul dalam pidato Bung Karno di Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.
"Bahwa setiap orang Indonesia hendaknya percaya pada Tuhan. Landasan kepercayaan pada Tuhan ini satu-kesatuan dengan empat sila lainnya yang menghormati kemanusiaan, kehidupan, perbedaan, dan sebagainya. Ketika kita bicara Pancasila sejak proses kelahirannya pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945, itu adalah satu tarikan napas, satu rangkaian proses historis bangsa kita dalam merumuskan Pancasila. Ini sudah disampaikan secara gamblang oleh Bung Karno dalam pidato di Sidang BPUPKI itu. Jadi, ini adalah sebuah penegasan dalam rangkaian proses historis itu. Nah, tentu Pancasila yang kita kenal saat ini adalah dengan urut-urutan sila yang sekarang. Namun, sebelum dia berproses menjadi urut-urutan sila yang sekarang, ada proses historis awalnya. Nah, di situlah diletakkan dalam draf RUU ini. Bukan berarti kita kemudian mengabaikan hal-hal lain yang sudah secara monumental dan bersama-sama, konsensus dasar berbangsa kita, tokoh-tokoh bangsa kita merumuskan ini dan menerima Pancasila secara bersama-sama. Maka, kesimpulannya, tidak ada yang berubah di sini. Justru saling menguatkan, menegaskan aspek historisnya," ujar Masinton.
Tempo pun mengecek draf RUU HIP yang diunggah di situs resmi DPR. Berikut narasi lengkap Pasal 7 yang memuat frasa “Ketuhanan yang Berkebudayaan”:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Dalam Pasal 7 tersebut, tidak tercantum narasi bahwa sila pertama Pancasila diubah dari sebelumnya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan". Meskipun begitu, pasal ini menyinggung rumusan trisila-ekasila yang dinilai oleh PP Muhammadiyah mereduksi Pancasila.
RUU HIP tidak mendesak
Selain ormas, sejumlah akademisi mengkritik RUU HIP ini. Pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan RUU HIP mengandung banyak pasal yang tidak lazim, yaitu hanya bersifat pernyataan, definisi, hingga political statement.
"Norma hukum biasanya mengatur perilaku dan kelembagaan. Di dalam UU, ada pasal 'siapa melakukan apa' dan bukan pernyataan-pernyataan. Memang biasanya ada pasal definisi dan asas, namun setelahnya ada pasal-pasal yang mengatur perilaku," kata Bivitri seperti dikutip dari Tirto. Dia pun menyatakan RUU ini tidak mendesak. "Pancasila tentu amat sangat penting, tapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi COVID-19."
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga mempermasalahkan isi RUU HIP. Ia menilai banyak pasal yang isinya multitafsir dan akhirnya mubazir. "Misalnya, Pasal 7 yang menjelaskan Pancasila bisa diperas jadi tiga sila dan diperas lagi jadi satu sila, yakni gotong royong. Buat apa isi pidato Sukarno dijadikan bunyi pasal?" kata Zainal.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati sependapat dengan Bivitri. Menurut dia, RUU HIP tidak mendesak sama sekali. "Ini berpotensi mengendalikan hak kebebasan berekspresi. Persis seperti Orba (Orde Baru) karena terlihat sekali ada upaya memonopoli tafsir Pancasila," kata Asfinawati.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa di RUU HIP sila pertama Pancasila diubah menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan" menyesatkan. Frasa itu memang disebutkan sebagai ciri pokok Pancasila dalam Pasal 7 RUU HIP. Namun, dalam RUU tersebut, tidak tercantum narasi bahwa sila pertama Pancasila diubah dari sebelumnya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan". Meskipun begitu, sejumlah pihak menilai RUU HIP tidak mendesak untuk disahkan dan secara substansi mengandung pasal-pasal yang multitafsir.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- http://archive.ph/eHkqv
- https://nasional.tempo.co/read/1353954/pp-muhammadiyah-tolak-pembahasan-ruu-haluan-ideologi-pancasila/full&view=ok
- https://www.youtube.com/watch?v=338ynIMGF0U
- http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200609-010923-6831.pdf
- https://sumbar.antaranews.com/berita/365252/muhammadiyah-trisila-ekasila-dalam-ruu-hip-mereduksi-pancasila
- https://tirto.id/fHMp
Halaman: 7579/8677



