Belum lama ini beredar kabar bahwa Indonesia mengeluarkan Visa bagi turis yang berasal dari Israel, Sebagaimana diberitakan situs berita Israel, Haaretz menyebut bahwa warga Israel boleh mengajukan visa mulai 1 Mei.
“Karena ketiadaan hubungan diplomatik, Israel hanya dapat mengajukan visa melalui Israel Indonesia Agency, yang dibentuk bulan lalu dengan biaya $135. Dokumen berlaku selama 30 hari dan perpanjangan dikenakan biaya $35 per hari,” tulis Haaretz, Kamis (3/5).
(GFD-2018-1021) [SALAH]: Ditjen Imigrasi Bantah Indonesia Keluarkan Visa Untuk Israel
Sumber: haaretz.comTanggal publish: 07/05/2018
Berita
Hasil Cek Fakta
Debunk ini berisi klarifikasi bantahan dari Direktorat Jendral Imigrasi terkait isu atau informasi yang menyebutkan bahwa indonesia mengeluarkan visa bagi turis yang berasal dari Israel. pemberitaan itu dibantah oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengawasi pengurusan visa. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menegaskan bahwa tidak ada pemberian visa bagi warga Israel. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mengakui adanya Indonesia-Israel Agency. Semua kebijakan resmi mengenai pengabulan visa hanya akan dipublikasikan di laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.