• [HOAKS] Penyaluran Bansos dengan Link dan Nomor Telegram

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

    Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos diminta mendaftar melalui link atau tautan dan memiliki nomor akun Telegram aktif.

    Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi penyaluran bansos melalui link dan Telegram disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (15/3/2025):

    Ayo Daftar sekarang BANSOS BPNT & PKH 2025 agar dapat bantuan sosialDaftar sekarang !!!

    UTAMAKAN DAFTAR NOMOR TELEGRAM AKTIF AGAR DAPAT DI HUBUNGI MELALUI VIA TELEGRAM

    Bagikan info ini kepada teman dan saudara agar bermanfaat bagi semua.

    Hasil Cek Fakta

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengimbau masyarakat agar waspada dengan maraknya link bansos yang beredar di media sosial.

    "Enggak ada itu, saya kira di medsos (media sosial) itu ada yang benar, ada yang hoaks, ada yang palsu juga gitu," kata Mensos di Kantornya, Selasa (18/3/2025) seperti diwartakan Kompas.com.

    Sebagai informasi, pembagian bansos akan dilakukan pada triwulan kedua.

    Syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    DTKS adalah data induk Kemensos untuk mengidentifikasi dan menyeleksi penerima bansos.

    Pendataan DTKS dilakukan di tingkat desa/kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.

    Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah, lalu diajukan ke kemensos.

    Sehingga, pendaftarannya tidak dilakukan melalui link atau Telegram.

    Namun, status penerimanya dapat dicek di situs DTKS melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.

    "Jadi saya minta juga masyarakat waspada, banyak sekali yang membuat link-link yang seakan-akan dia membuka pendaftaran bagi mereka yang menginginkan bansos, padahal itu penipuan," ujar Gus Ipul.

    "Jadi tidak ada yang sifatnya pendataan-pendataan begitu. Kalau ada yang meminta supaya mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos itu jelas tidak ada dan itu jelas palsu," lanjutnya.

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek tautan yang beredar menggunakan URL Scan. Hasilnya dapat dilihat di sini dan di sini.

    Tautan tersebut mengarah ke laman yang mensyaratkan nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif.

    Tidak ada satu pun yang mengarah ke situs resmi Kemensos.

    Kesimpulan

    Penyaluran bansos melalui link dan Telegram merupakan hoaks.

    Penerima bansos tercatat melalui DTKS, yang didata di tingkat desa/kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat. Tautan yang beredar tidak mengarah ke situs resmi Kemensos.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini untuk Pendaftaran dan Pengecekan Penerima Bansos Ibu Hamil

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/03/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran dan pengecekan penerima bansos ibu hamil, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 6 Maret 2025.
    Unggahan klaim link pendaftaran dan pengecekan penerima bansos ibu hamil, berupa tulisan sebagai berikut.
    "CARA DAFTAR & CEK NAMA PENERIMA BANSOS BPNT & PKH, KKS, BLT UNTUK IBU HAMILSILAHKAN KLIK DAFTAR ATAU LINK YANG TERCANTUM
    • 9 JUTA PESERTA PENERIMA MANFAAT
    • CEK NAMAMU DAN DAFTAR SEKARANG
    • BERLAKU BULAN FEBRUARY 2025
    • BISA UNTUK KALANGAN MENENGAH KE ATAS
    • SEGERA DAFTAR & CEK BANSOS KALIAN SEBELUM TERLAMBAT
    • TIDAK DI PUNGUT BIAYA SEPESERPUN"
    Unggahan tersebut menyertakan link yang diklaim sebagai formulir digital untuk mendaftar dan pengecekan penerima bansos ibu hamil, berikut linknya.
    "https://bansos-2025.cek-verifi.com/?fbclid=IwY2xjawJIroNleHRuA2FlbQIxMQABHYQuHOVQj7GunY9VUX7nx-qXx8V1mQ0H4RTBfuiSwMX52RxZPw15wv9REg_aem_0Fc-yhqyWeqyzNIyyULi8w"
    Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dengan meminta identitas seperti nama sesuai KTP dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link pendaftaran dan pengecekan penerima bansos ibu hamil? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
    Ikuti Aktivasi cover lagu "Ruang Gema" Liputan6.com di Instagram dan campaign Cek Fakta #LawanRuangGema di TikTok dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Klik link terkait untuk ikutan dan informasi selengkapnya:
    1. Aktivasi Cover lagu "Ruang Gema"
    2. Campaign Cek Fakta #LawanRuangGema

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran dan pengecekan penerima bansos ibu hamil, penelusuran mengarah pada pengumuman berjudul "Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial" yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Sosial kemensos.go.id.
    Berikut pengumumannya:
    "Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
    Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
    Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
     
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 2 Oktober 2024.
    Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, cara mendaftar Bantuan Sosial PKH secara online bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya bisa dilakukan dengan mengikut langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
    Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran dan pengecekan penerima bansos ibu hamil tidak benar.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial.
     

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru: Ajakan Agar Masyarakat Tarik Uang Tabungan di Bank Sebelum Terlambat

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/03/2025

    Berita

    SEBUAH narasi beredar di X atau Twitter [arsip] dan Facebook, yang mengajak masyarakat beramai-ramai tarik uang tabungan mereka dari bank. 

    Cuitan itu disertai gambar yang memperlihatkan sosok Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Narasi selengkapnya berbunyi: “Yang punya tabungan di bank, ambil semua duit kalian sebelum terlambat. Di depan ada sesuatu yg lebih ngeri akan terjadi. Karena ketika tidak ada lagi yg bisa dicuri, pemerintah akan merampok rakyatnya sendiri.”



    Namun, benarkah saat ini menjadi waktu yang tepat untuk menarik semua uang yang disimpan di perbankan?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo mewawancarai dua pakar ekonomi untuk memverifikasi klaim tersebut. Hasilnya menarik uang secara massal di perbankan justru dapat mendorong krisis keuangan lebih besar. 

    Tempo pernah memberitakan, munculnya seruan agar masyarakat mengambil uang tabungan di bank, terjadi setelah Pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Februari 2025.  

    Danantara bekerja dengan mengumpulkan aset BUMN untuk mencari uang. Aset tersebut akan digadaikan sebagai jaminan utang atau bahkan dijual. Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad menyebut Danantara bertugas mengelola investasi negara di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mengatakan, mengambil uang tabungan di bank secara massal (bank runs atau rush money) merupakan perbuatan keliru. Ajakan tersebut bisa berujung pada masalah yang lebih besar dan berdampak seperti kurangnya likuiditas bank, bank menjadi kolaps, stabilitas sistem keuangan terganggu, dan berpotensi berlanjut pada krisis finansial.

    Menurut Esther, pemerintah tidak mungkin mengambil uang dari rekening tabungan masyarakat. Di sisi lain, perbankan juga akan melindungi uang nasabah. “Jadi narasi tersebut tidak benar,” kata Esther melalui WhatsApp, Kamis, 20 Maret 2025.

    Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan ajakan masyarakat mengambil tabungan dapat mengganggu perekonomian nasional termasuk perekonomi masyarakat, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998. “Rush money saat itu berujung terjadinya krisis moneter,” kata Piter melalui telepon, Kamis, 20 Maret 2025.

    Pengambilan uang secara massal dalam membuat perbankan kolaps, kata dia, karena sebagian besar uang yang masuk ke bank, digunakan sebagai kredit ke berbagai badan usaha mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. Sementara bank hanya menyimpan sedikit uang tunai. “Uang yang masuk ke bank disalurkan kembali ke masyarakat,” katanya.

    Menurutnya, masyarakat saat ini tidak perlu panik berlebihan dan harus tetap memberikan kepercayaan pada sistem keuangan dan pemerintah.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan ajakan pada masyarakat untuk ramai-ramai mengambil uang tabungan di bank demi menyelamatkan harta adalah klaim keliru.

    Menurut para peneliti ekonomi, langkah masyarakat yang seperti itu justru akan menghancurkan perekonomian masyarakat sendiri dan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat di berbagai bidang.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru: Tautan Pendaftaran Program BSPS Tahun 2025 dari Kementerian PUPR

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/03/2025

    Berita

    TEMPO menerima permintaan pembaca Cek Fakta untuk memeriksa kebenaran sebuah narasi beserta tautan pendaftaran Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian PUPR tahun 2025. Calon pendaftar diminta mendaftar di tautan https://daftar-sekarang.app-uy.com/ry.

    Link tersebut diklaim sebagai link resmi pemerintah Program BSPS tahun 2025. Program BSPS dapat diwujudkan melalui berbagai upaya, seperti pendaftaran, pengumpulan berkas, dan pengajuan anggaran.



    Benarkah itu tautan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2025 dari Kemen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR)?

    Hasil Cek Fakta

    Tautan yang beralamat di https://daftar-sekarang.app-uy.com/ry bukanlah website resmi untuk mendaftar resmi Program BSPS tahun 2025. 

    Saat tautan itu diklik, akan muncul fitur pendaftaran berisi kolom untuk memasukkan nama lengkap, nomor Telegram, tempat tanggal lahir dan alamat. Permintaan data pribadi tersebut dapat berisiko bagi pengguna.

    Penerima bantuan perumahan swadaya tidak melalui pendaftaran di website.  Warga hanya bisa mengajukan diri untuk menerima BSPS ke kepala desa/lurah. Kepala desa/lurah yang memperoleh data jumlah rumah tidak layak huni kemudian mengusulkannya sebagai calon penerima BSPS.

    Calon penerima BSPS kemudian ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Penetapan calon penerima BSPS dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan desa atau kelurahan yang menjadi calon lokasi BSPS. Selanjutnya pemerintah provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan bupati/walikota tersebut.

    Tempo melansir bahwa kriteria penerima bantuan perumahan swadaya sejahtera, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, serta memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.

    Bukti kepemilikan itu dapat berupa lahan berada di lahan milik sendiri dengan sertifikat dan bukti sah lainnya. Selain itu, bukti kepemilikan bisa juga berupa masyarakat membentuk kelompok dan membeli tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli), hibah pemerintah daerah (bukti hibah), individu, dan lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).

    Kriteria lain penerima program itu yakni penghasilan termasuk syarat miskin. Lalu, belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun. Selain itu, penerima bantuan itu juga harus bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

    Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan kepada masyarakat tepat sasaran dan bebas dari pungutan dari pihak manapun.

    "Kami siap tindak tegas siapa pun yang melanggar prosedur atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan pemerintah ini," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan tautan pendaftaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2025 dari Kemen PUPR adalah klaim keliru.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini