(GFD-2022-10611) [SALAH] Surat Izin Sementara Bagi Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia

Sumber: I-Flyer
Tanggal publish: 30/09/2022

Berita

Beredar informasi pengumuman pada 11 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia menyebutkan pemberian izin kerja sementara terhadap Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa e-kad (kartu identitas sementara pekerja asing) berlaku hingga 31 Desember 2025 dan dapat diperbarui setiap tahun dengan biaya RM500.

Hasil Cek Fakta

Namun setelah ditelusuri, dilansir dari akun media sosial resmi Facebook Indonesian Consulate General Johor Baru (KJRI Johor Baru), berdasarkan komunikasi KJRI Johor Baru dengan Jabatan Imigresen Johor Baru, menyatakan bahwa pengumuman itu tidak benar. KJRI Johor Baru juga mengimbau agar WNI tidak mudah percaya oleh bujuk rayu dari calo/orang yang tidak bertanggung jawab dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

Dari keterangan tersebut dapat dilihat bahwa surat izin sementara bagi Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia termasuk konten tiruan.

Kesimpulan

hasil periksa fakta Rahmah an.

Faktanya informasi tersebut adalah palsu. Konsul Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru Mohamad Rizal Noor, menyatakan informasi tersebut tidak benar.

Rujukan