(GFD-2019-1203) [BENAR] Klarifikasi Kemenag Terkait Kabar Pemecatan Dosen Hayati

Sumber:
Tanggal publish: 24/02/2019

Hasil Cek Fakta

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama mengklarifikasi pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. “Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul

Rujukan