(GFD-2023-12134) Cek Fakta: Hoaks Kisah Pria di Amerika Serikat Gugat Diri Sendiri Rp 4,2 Miliar dan Dikabulkan Pengadilan
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 24/03/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kisah tentang seorang pria di Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 15 November 2022.
Akun Facebook tersebut mengunggah cerita tentang seorang pria bernama Larry Rutman, asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan anehnya gugutan itu dikabulkan pengadilan.
"kisah pria bernama Larry Rutman ini terjadi pada 1996. Pria asal Owensboro, Kentucky, Amerika Serikat itu mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.Kasus ini bermula ketika Larry sedang bermain bumerang, senjata khas suku Aborigin. Lemparan bumerang itu kemudian mengenai kepalanya. Larry mengaku harus dirawat akibat benturan bumerang itu. Setelah itu dia mengaku ingatannya berubah dan gairah s3ksnya meningkat.
Larry awalnya ingin mengajukan gugatan hukum kepada bumerang yang dilemparkannya. Namun, atas saran dari pengacaranya, Larry memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.Larry menuruti saran tersebut. Dia kemudian mendaftarkan gugatan ke pengadilan kepada dirinya sendiri. Hingga kemudian persidangan pun berjalan. Di akhir kasus, hakim kemudian mengabulkan gugatan Larry. Ia kemudian diharuskan membayar ganti rugi sebanyak USD300 ribu atau setara Rp4,2 miliar.
Ganti rugi itu dinilai hakim akibat tindakan ceroboh yang mengakibatkan seseorang terluka. Dalam hal ini kecerobohan Larry melukai dirinya sendiri. Larry sendiri pada akhirnya tidak membayar uang ganti rugi tersebut karena ditanggung oleh pihak asuransi," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 198 kali direspons dan mendapat 21 komentar dari warganet.
Benarkah kisah seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kisah tentang seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "larry rutman boomerang" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kisah tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Did a Man Sue Himself After Being Hit by His Boomerang?" yang dimuat situs snopes.com pada 8 Juli 2015 lalu.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kisah tersebut sempat viral pada 4 Juli 2015 lalu, ketika akun Facebook What the 'F' Facts membagikan kisah Larry Rutman.
Namun, kisah Larry Rutman yang menggugat dirinya sendiri hanya fiksi. Kisah itu pertama kali diterbitkan di surat kabar Weekly World News pada 1996.
Situs snopes.com menyebut bahwa The Weekly World News, adalah tabloid supermarket (sekarang beroperasi hanya dalam bentuk online) yang dikenal karena kisah fiksinya yang luar biasa. Beberapa kisah fiksi pernah diangkat dan sempat populer di antaranya, kisah tentang penjaga kebun binatang dibunuh oleh kotoran gajah, rencana ilmuwan untuk meledakkan matahari, dan pohon yang tumbuh daging.
Kesimpulan
Kisah tentang seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, kisah tersebut merupakan fiksi belaka.