"Demi memuluskan ambisi proyek infrastruktur Tol nya jokowi rela menindas dan mendzolimi raktaynya sendiri!!!
kelakuan seperti ini masih berharap suara rakyat untuk 2 periode ngimpi!!!
(GFD-2018-123) [KLARIFIKASI] "Suara sumbang petani Kendal yang digusur proyek tol"
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/05/2018
Berita
Hasil Cek Fakta
"Perampasan tanah ini menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Hendry Saragih adalah imbas penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah)...", yang artinya UU sudah berlaku sejak sebelum masa pemerintahan Jokowi. Selengkapnya di bagian REFERENSI.