(GFD-2023-12787) Cek Fakta: Tidak Benar Pesan Berantai Berisi Daftar Jalan di Jakarta yang Terapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu per Jam
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 07/06/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam. Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 29 Mei 2023.
Berikut isi pesan berantai dalam postingannya:
"*_ayo siap² gunakan transportasi umum_* sekedar informasi saja
🙏https://finance.detik.com/.../catat-ini-lokasi-yang-tarif...
Catat ! Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:
1. Taman Indonesia Monas
2. Parkiran Blok M Square
3. Parkir Samsat Barat
4. Plaza Interkon
5. Park and Ride Kalideres
6. Pasar Mayestik
7. Ruas Jalan Mangga Besar
8. Ruas Jalan Boulevard Raya
9. Ruas Jalan Denpasar Raya
10. Jalan Gajah Mada
11. Jalan Hayam Wuruk
12. Jalan KH Hasyim Ashari
13. Jalan Ir. H Juanda
Dan tempat² yang ada gedung perkantoran dan ada jalur Transjakarta"
Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan klarifikasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang diunggah di laman Jalahoaks.jakarta.go.id.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan soal rencana parkir Rp60 ribu per jam merupakan berita tahun 2021. Pada tahun tersebut memang ada usulan mengenai kenaikan tarif layanan parkir namun akhirnya dibatalkan.
Hingga saat ini tarif parkir yang berlaku masih berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Berikut Tarif Layanan Parkir:
a. Mobil: Rp5.000 per jam
b. Motor: Rp2.000 per jam
c. Bus/Truk: Rp8.000 per Jam
Kesimpulan
Pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam adalah tidak benar. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa itu merupakan usulan tahun 2021 dan telah dibatalkan.
Rujukan
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/viral-biaya-parkir-di-jakarta-naik-jadi-rp60-ribu-per-jam-ini-faktanya.html
- https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Tarif-Parkir-Terbaru-Di-Jakarta-Mencapai-Rp-60-Ribu-Per-Jam
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/49496/disinformasi-tarif-parkir-terbaru-di-jakarta-capai-rp60-ribu-per-jam/0/laporan_isu_hoaks