(GFD-2023-13817) Cek Fakta: Satir Masyarakat Boleh Memiliki SIM A Asal Punya Pengalaman dengan Kendaraan yang Lebih Kecil
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 18/10/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya 17 Oktober 2023.
Dalam postingannya terdapat gambar ilustrasi SIM A dengan narasi sebagai berikut:
"Calon pemohon berusia di bawah 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A jika sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil"
Akun itu menambahkan narasi "siap daftar SIM A".
Lalu benarkah postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa postingan yang diunggah merupakan gambar satir atau parodi. Pasalnya dalam peraturan terbaru yang diterbitkan Polri tidak ada ketentuan yang dimaksud.
Gambar parodi itu muncul setelah MK telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Di sisi lain Polri menjelaskan masyarakat selaku pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, juga bertanggung jawab.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Ahmad, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi, yang mengatur bahwa lembaga tersebut harus terakreditasi.
Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria yaitu persyaratan administrasi kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan dan latihan termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan, sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup, serta memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang sesuai.
"Setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM," katanya.
Sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon, dapat langsung terhubung secara langsung ke basis data SIM Korlantas Polri.
Hal tersebut diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, lantaran dengan terhubungnya informasi tersebut maka pemohon dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja.
"Untuk yang sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi, yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional," Ahmad menambahkan.
Kesimpulan
Postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil adalah satir.