(GFD-2023-14211) Cek Fakta: Klarifikasi Video Gibran Bagikan Amplop Berisi Uang
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 29/11/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka bagikan amplop berisi uang, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 28 November 2023.
Klaim video Gibran bagikan amplop berisi uang menampilkan Gibran sedang memberikan jumlah benda berbentuk pipih berwarna putih ke sejumlah orang.
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Ayo bagi trus amplopnya, mumpung uang Negara nganggur"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Wah wahh bener bener rusak nih!! Pasangan wowo - gibran malah bagi bagi amplop buat nyari suara !!
#PrabowoPelanggarHAMBerat
#GibranCawapresCacatHukum
#GibranCawapresIlegal
#TolakPolitikDinasti
#PrabowoGibranGagal
#PrabowoGibranCurang
#JagaNetralitasPemilu"
Benarkah klaim video Gibran bagikan uang? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Gibran bagikan amplop berisi uang, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Disebut Bagi Amplop, Ternyata Gibran Bagi Gantungan Kunci Foto Dirinya Berpakaian Naruto" yang dimuat situs Liputan6.com,
Dalam artikel Liputan6.com, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengaku pihaknya telah menerima laporan dan menyelidiki kejadian itu.
Ia pun secara tegas membantah bahwa dalam video itu Gibran bagi amplop berisi uang.
"Berdasarkan hasil pengawasan itu adalah hoaks," kata Dede kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Dede menjelaskan dari hasil penelusuran Bawaslu Makassar, benda yang dibagikan oleh Gibran Rakabuming Raka dalam video itu adalah gantungan kunci bergambar dirinya mengenakan kostum film kartun.
"Setelah kami telusuri itu adalah gantungan kunci bergambar salah satu calon wakil presiden berkostum Naruto," ucap Dede.
Dede menambahkan selain menerima laporan dugaan bagi-bagi amplop, ia menjelaskan bahwa Bawaslu Makassar juga menerima laporan bahwa dalam kegiatan jalan sehat itu ada pembagian sembako.
"Tidak ada pembagian sembako, hanya ada pembagian susu," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Dede, dugaan pelanggaran politik uang dalam laporan yang diterima oleh Bawaslu Makassar tidak terpenuhi.
"Sehingga dugaan pelanggaran money politic itu belum terjadi juga karena untuk money politic di pasal 523 itu ada 3 waktu yang di atur. Pada saat kampanye, pada saat hari tenang dan pada saat hari H," beber Dede.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Gibran bagikan amplop berisi uang telah diklarifikasi oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, setelah menyelidiki kejadian tersebut, benda yang dibagikan oleh Gibran Rakabuming Raka dalam video itu adalah gantungan kunci bergambar dirinya mengenakan kostum film kartun.