(GFD-2023-14413) Cek Fakta Klaim Anies, Siapakah Mega Suryani Dewi?
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung kasus pembunuhan ibu rumah tangga, Mega Suryani Dewi
Hasil Cek Fakta
1. Mega tewas di tangan suami
Ibu beranak dua Mega Suryani Dewi (24), tewas di tangan sang suami, Nando Kusuma Wardana (25), di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga dihabisi pada Kamis (7/9/2023) malam dan jenazah baru diketahui orang tua korban pada Sabtu (9/9/2023) subuh.
2. Mega pernah melaporkan sebelum kejadian
Mega diketahui pernah membuat laporan sebelum kejadian pembunuhan. bunda Mega, Neng Linda menuturkan, anaknya pernah melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada 7 Agustus 2023. Laporan itu disertai bukti visum et repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Annisa, Cikarang.
3. Laporan telah diproses pihak kepolisian
Pihak kepolisian memproses laporan KDRT sesuai dengan proses yang berlaku. Namun, Mega dan Nando rujuk kembali seiring meredanya masalah KDRT dan adanya perjanjian di atas materai agar sang suami tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, klaim Anies bahwa laporan Mega tidak digubris tidaklah benar.
4. Pelaku menyerahkan diri ke polisi
Nando membunuh Mega pada 7 September 2023 dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Seusai pelaku menyerahkan diri, polisi menahan Nando di Polsek Cikarang Barat. Nando dikenai Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Ibu beranak dua Mega Suryani Dewi (24), tewas di tangan sang suami, Nando Kusuma Wardana (25), di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga dihabisi pada Kamis (7/9/2023) malam dan jenazah baru diketahui orang tua korban pada Sabtu (9/9/2023) subuh.
2. Mega pernah melaporkan sebelum kejadian
Mega diketahui pernah membuat laporan sebelum kejadian pembunuhan. bunda Mega, Neng Linda menuturkan, anaknya pernah melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada 7 Agustus 2023. Laporan itu disertai bukti visum et repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Annisa, Cikarang.
3. Laporan telah diproses pihak kepolisian
Pihak kepolisian memproses laporan KDRT sesuai dengan proses yang berlaku. Namun, Mega dan Nando rujuk kembali seiring meredanya masalah KDRT dan adanya perjanjian di atas materai agar sang suami tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, klaim Anies bahwa laporan Mega tidak digubris tidaklah benar.
4. Pelaku menyerahkan diri ke polisi
Nando membunuh Mega pada 7 September 2023 dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Seusai pelaku menyerahkan diri, polisi menahan Nando di Polsek Cikarang Barat. Nando dikenai Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.