(GFD-2023-14475) Cek Fakta: Klaim Anies Baswedan soal Mega Suryani Dewi Korban Pembunuhan, Benarkah?

Sumber: liputan6.com
Tanggal publish: 12/12/2023

Berita

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menyebut nama Mega Suryani Dewi sebagai korban KDRT yang akhirnya meninggal dunia karena laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Anies Baswedan menyampaikan dalam debat capres 2024 pertama yang digelar Selasa (12/12/2023) di Jakarta.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tersebut dan menemukan artikel yang menjelaskan klaim tersebut. Artikel itu diunggah oleh Liputan6.com pada 12 September 2023 dengan judul "Kisah Pilu Mega Suryani Dewi, Ibu Muda yang Dibunuh Suami Sendiri".
Berikut isi artikelnya:
"Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan kabar tewasnya seorang ibu muda di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ibu muda berusia 24 tahun itu diketahui dibunuh oleh suaminya sendiri menggunakan pisau dapur.
Publik terutama warganet mulai memperhatikan kisah pilu dari korban yang diketahui mempunyai nama Mega Suryani Dewi (24). Pelaku dari pembunuhannya adalah sang suami bernama Nando (25).
Keduanya diketahui mempunyai dua anak yang masih berusia balita. Adapun kejadian pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, pasangan suami istri tersebut sempat terlibat cekcok. Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati menjelaskan, pelaku tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan alasan tersulut emosi. Sehingga, keduanya sempat beradu mulut terkait permasalahan rumah tangga.
"Kejadian ini sama sekali tidak direncanakan. Murni emosi sesaat antar suami istri, cekcok adu mulut," kata Rusnawati dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat.
Pihak kepolisian mengatakan, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat menampar korban.
Kemudian, pelaku menyeret korban menuju dapur sampai akhirnya mengambil pisau dapur.
"Korban ditarik ke dapur pakai tangan kiri. Tangan kanan mengambil pisau dapur, lalu menyayat leher korban," ujar Rusnawati.
Akibat tindakannya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. 
Pasangan ini diketahui baru menikah tiga tahun dan dikaruniai dua anak. Anak pertama mereka berusia tiga tahun dan anak kedua berusia 18 bulan.
Adapun saat kejadian tersebut, kedua anak korban dan pelaku berada di dalam rumah, tetapi berada di ruangan berbeda.
"Anaknya tidak menyaksikan, ada sekatnya. Anaknya berada di depan jadi tidak menyaksikan," kata Rusnawati.
Kedua anak balita tersebut diketahui masih belum tertidur dan tidak sampai melihat pembunuhan ibunya. Namun, dikarenakan rumah yang kecil, sisa darah yang menetes sempat dimainkan oleh sang anak yang berusia 3 tahun.
"Kan rumahnya kecil, kebetulan anaknya belum tidur. Jadi ada sisa darah yang menetes dan dimainkan anaknya," ujar Rusnawati.
Pemilik kontrakan M (41) mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan tersebut pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Bahkan pelaku sempat dilaporkan ke polisi dengan kasus KDRT pada awal Agustus lalu.
"Awal Agustus suaminya (pelaku) dilaporkan istrinya (korban) ke polisi kasus KDRT," ujar M.
Adapun keduanya telah mengontrak di rumah tersebut sejak tiga bulan lalu dan dikenal sebagai pasangan yang sama-sama bekerja.
Pelaku bekerja di salah satu pabrik di kawasan Industri MM2100 dan merangkap sebagai pengemudi ojek online. Sedangkan, sang istri bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta.
"Dua-duanya kerja, habis kerja dia ojek online juga, istrinya kerja juga di Jakarta, mereka ngontrak baru sekitar tiga bulan," jelas M."

Hasil Cek Fakta

Rujukan