KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, diklaim bebas pada 9 Desember 2023.
Sebagai konteks, pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti bersalah atas pembunuhan berencana.
Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Kasus kopi sianida kembali ramai diperbincangan setelah Netflix menayangkan dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada 28 September 2023, yang mengangkat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan Jessica.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Jessica Wongso bebas dari penjara adalah hoaks.
Konten yang mengeklaim Jessica Wongso bebas dari penjara dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (10/12/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Tepat siang ini, sabtu 9 desember kabar bahagia jessica, t4ngis keluarga p3c4h.
Narasi itu disertai video 10 menit 13 detik yang telah ditonton lebih dari 5.700 kali.
"Persidangan kasus Jessica Wongso dianggap sesat, Hinca Panjaitan mengatakan keadilan belum terkubur mati," kata narator di awal video.
(GFD-2023-14502) [HOAKS] Jessica Wongso Bebas pada 9 Desember 2023
Sumber: kompas.comTanggal publish: 11/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah menyimak video tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi terkait klaim Jessica Wongso bebas dari penjara pada 9 Desember 2023.
Narator video membacakan artikel AyoBandung.com, 8 Desember 2023, "Persidangan Kasus Jessica Wongso Dianggap Sesat, Hinca Panjaitan: Keadilan Belum Terkubur Mati".
Artikel itu membahas pernyataan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang mengatakan akan mengawasi kasus Jessica Wongso apabila dilakukan peninjauan kembali (PK).
Akan tetapi, tidak ditemukan bukti bahwa Jessica Wongso telah dibebaskan dari penjara pada 9 Desember 2023.
Selain itu, klaim Jessica Wongso bebas dari penjara juga tidak didukung oleh bukti-bukti valid. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kasus tersebut selesai secara hukum.
Dilansir Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus Jessica Wongso sudah melewati lima tingkatan sidang.
Kelima tingkatan itu adalah sidang perkara di pengadilan negeri, banding, kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, dalam persidangan selama ini tidak ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan kasus itu.
Kedua, Jessica menolak mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Untuk diketahui, grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Dilansir WartaKota, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan, kliennya menolak mengajukan grasi karena tidak mau jika harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Narator video membacakan artikel AyoBandung.com, 8 Desember 2023, "Persidangan Kasus Jessica Wongso Dianggap Sesat, Hinca Panjaitan: Keadilan Belum Terkubur Mati".
Artikel itu membahas pernyataan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang mengatakan akan mengawasi kasus Jessica Wongso apabila dilakukan peninjauan kembali (PK).
Akan tetapi, tidak ditemukan bukti bahwa Jessica Wongso telah dibebaskan dari penjara pada 9 Desember 2023.
Selain itu, klaim Jessica Wongso bebas dari penjara juga tidak didukung oleh bukti-bukti valid. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kasus tersebut selesai secara hukum.
Dilansir Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus Jessica Wongso sudah melewati lima tingkatan sidang.
Kelima tingkatan itu adalah sidang perkara di pengadilan negeri, banding, kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, dalam persidangan selama ini tidak ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan kasus itu.
Kedua, Jessica menolak mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Untuk diketahui, grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Dilansir WartaKota, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan, kliennya menolak mengajukan grasi karena tidak mau jika harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Jessica Wongso bebas pada 9 Desember 2023 adalah hoaks.
Tidak ditemukan bukti bahwa Jessica Wongso telah dibebaskan dari penjara pada 9 Desember 2023. Selain itu, kasus tersebut juga telah dinyatakan selesai secara hukum oleh Kejagung.
Tidak ditemukan bukti bahwa Jessica Wongso telah dibebaskan dari penjara pada 9 Desember 2023. Selain itu, kasus tersebut juga telah dinyatakan selesai secara hukum oleh Kejagung.
Rujukan
- https://www.facebook.com/100068156016208/videos/1271072807197396
- https://www.ayobandung.com/umum/7911133933/persidangan-kasus-jessica-wongso-dianggap-sesat-hinca-panjaitan-keadilan-belum-terkubur-mati
- https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/17130321/viral-lagi-kasus-kopi-sianida-kejagung-sudah-diuji-5-kali-dalam-persidangan
- https://wartakota.tribunnews.com/2023/10/06/jessica-kumala-wongso-tolak-ajukan-grasi-ke-presiden-otto-hasibuan-ungkap-alasannya?page=all
- https://t.me/kompascomupdate