KOMPAS.com - Sebuah artikel menginformasikan soal bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melunasi pinjaman online atau pinjol.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Artikel soal bantuan OJK untuk melunasi pinjol disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Assalamualaikum. Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan...Silahkan dicoba," tulis salah satu pengguna Facebook, pada Jumat (19/1/2024).
Sementara, berikut judul artikel yang disebarkan:
Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya
OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol. Artikel yang beredar menyebutkan sejumlah dokumen sebagai syarat menerima bantuan.
"Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan. Faktanya informasi ini hoaks," tulis OJK, Kamis (18/1/2024), dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia.
(GFD-2024-15406) [HOAKS] OJK Berikan Bantuan untuk Lunasi Pinjol
Sumber: kompas.comTanggal publish: 19/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Artikel soal bantuan OJK untuk melunasi utang atau pinjol merupakan hoaks.
OJK membantah soal dokumen persyaratan bantuan pelunasan pinjol seperti yang disebutkan dalam artikel.
OJK membantah soal dokumen persyaratan bantuan pelunasan pinjol seperti yang disebutkan dalam artikel.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/komunitasantiribaindonesia/posts/7509159112427487/
- https://www.facebook.com/groups/1252573362190839/posts/1509081926539980/
- https://www.facebook.com/najwanasya.nasya/posts/pfbid02qTp5sRYhKGQR791NJTBJJyeQW7YM3L9ftkLENQtTiStqHfUkW9pWM5AkkGGtNqrml
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02iD8oJkJqEkwS6JTXqXQTxanKX464Zcc6zaPrRnGuobyeDC9d21c358JpPGo22zKsl&id=100045732752543
- https://www.instagram.com/p/C2PjXBgprWZ/?hl=en
- https://t.me/kompascomupdate