(GFD-2024-15756) CEK FAKTA: Ganjar Klaim Diminta Buruh untuk Review UU Cipta Kerja

Sumber:
Tanggal publish: 04/02/2024

Berita

Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengeklaim diminta oleh kelompok buruh untuk me-review atau meninjau kembali Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Ganjar dalam debat kelima capres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).

"Kawan-kawan buruh kemarin bertemu dengan saya, 'Tolong, Pak, segera review Undang-Undang Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami," kata Ganjar.

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan pemberitaan di Kompas.com sebelumnya, Ganjar Pranowo bertemu dengan kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Andi Ghani di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024).

Dalam kesempatan itu, eks Gubernur Jawa Tengah itu mengaku mendapatkan keluhan berupa keresahan para buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia pun berjanji akan merevisi undang-undang berupa omnibus law tersebut.

"Kawan-kawan dari buruh datang sama-sama ada keresahan terkait dengan UU Cipta Kerja. Saya kira semua masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja, rasanya UU ini perlu direvisi, perlu dikoreksi," ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan, untuk menyeimbangkan keluhan soal Undang-Undang Cipta Kerja, ia berusaha untuk bertemu dengan para pelaku usaha dan buruh itu sendiri.

Menurut dia, UU Cipta Kerja telah membuat pengusaha tak nyaman dan buruh juga merasa dirugikan.

"Pemerintah (juga) enggak nyaman, setiap tahun pasti ada yang protes, artinya ada yang keliru," ujar Ganjar.

Adapun menurut dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati menyatakan bahwa sebagian besar pekerja memang menuntut revisi UU yang merugikan para buruh dan pekerja itu.

"Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," ujar Nabilya. "Misal, penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap," kata dia.

Rujukan