(GFD-2024-15871) [HOAKS] Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di Pilpres 2024

Sumber: kompas.com
Tanggal publish: 06/02/2024

Berita

KOMPAS.com - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan adanya pelanggaran etik semua komisioner KPU RI dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Di media sosial beredar klaim bahwa putusan tersebut berdampak pada pendiskualifikasian pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi soal putusan sidang DKPP memutuskan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (5/2/2024):
Paslon 02 DiskualifikasiDKPP... Ketua KPU Langgar Kode Etik.
DKPP menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.
"Putusan DKPP murni tentang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," kata Heddy, Senin (5/2/2024).
Sejauh ini belum ada keputusan dari KPU untuk mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran.
Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Sementara, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Putusan tersebut menanggapi aduan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasil Cek Fakta

Kesimpulan

Narasi soal putusan sidang DKPP mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran merupakan hoaks.
Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.

Rujukan