KOMPAS.com - Beredar tawaran dana hibah mengatasnamakan sebuah yayasan Islam dan memakai logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dana tersebut diklaim akan diberikan kepada fakir miskin dan yatim-piatu sebanyak 30 persen, sisanya dapat dipakai untuk utang, modal usaha, atau properti.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran dana hibah tersebut tidak benar atau hoaks.
Tawaran dana hibah dari yayasan Islam memakai logo MUI disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (2/2/2024):
program ke - 19, (DANA HIBAH AL-BAYTI)30% wajib langsung dibagikan ke fakir miskin,yatim piatu dan tempat ibadah kurang layak di daerah anda masing masing.
70% boleh di pakai UNTUK hutang piutang,modal usaha dan memperbaiki rumah dll asal bermanfaat bagi keluarga anda.
daftarlah sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan.karena dana ini BUKAN PINJAMAN,BUKAN RIBA,BUKAN DANA GAIB DAN BUKAN DANA HARAM. walaupun sulit di acc namun namanya rezeki tidak di sangka sangka. jika data anda di acc maka ini akan di proses di kantror bank resmi (BRI,BCA,MANDIRI DAN BNI).
(HATI HATI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PESANTREN DAN ALAMAT).
kami jelas dan transparan prosesnya.sebaiknya daftar dulu dan tunggu hasilnya. SEMOGA INI REZEKI ANDA DAN JUGA BISA MENOLONG LINGKUNGAN SEKITAR ANDA DENGAN DANA HIBAH INI.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi mengenai dana hibah di situs resmi MUI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang wajib memiliki sertifikasi halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Sementara untuk kategori jasa, sertifikat halal wajib dimiliki oleh jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian.
Kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas.
Dikutip dari situs LPPOM MUI, label halal diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara MUI membantu penerbitan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan, fatwa, dan penerbitan.
(GFD-2024-15889) [HOAKS] Bantuan Dana Hibah Menggunakan Logo Halal MUI
Sumber: kompas.comTanggal publish: 07/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Penawaran dana hibah dari yayasan Islam menggunakan logo MUI merupakan hoaks.
Label halal tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan.
Sementara, MUI juga tidak pernah memberikan dana hibah dengan skema tersebut.
Label halal tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan.
Sementara, MUI juga tidak pernah memberikan dana hibah dengan skema tersebut.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid08xw4RJxbXSHAArRKxzDJ5qa9Cq418efSr9mdNYBbkkdv8i2CkwZdWrHFVq6nmTkUl&id=61555671006074
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid036fFsVZj2VkSvfEsT8uPG6mt7w1PDyKZfDxgF1EMEHmvFcwxW9cgf6YhSa5GVD4UMl&id=61556252996506
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02AkTnQyugM8PUfLEbWoWC52yt88CotmAN9GvG5TeKLZCaktipz7TUDPTPnVR1DLGzl&id=61553771934466
- https://mui.or.id/
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/161927/pp-no-39-tahun-2021
- https://halalmui.org/label-halal-kewenangan-siapa/
- https://t.me/kompascomupdate