(GFD-2018-1591) [SALAH] “Pulau Kita di Kabupaten Berau Sudah Dijual”

Sumber:
Tanggal publish: 03/04/2018

Berita

“Pulau kita di Kab. Berau sudah dijual kah..
Nah.. Kapan nih giliran kita di jual juga”.

Hasil Cek Fakta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. “Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa, nah itu,” kata Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Balok Budiyanto.

Rujukan