KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai dugaan kecurangan pemilihan umum di tempat pemungutan suara atau TPS 34, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Beberapa akun Facebook mengunggah foto formulir C Hasil-PPWP (Pemilihan Presiden-Wakil Presiden).
Dalam formulir tersebut terdapat perbedaan data perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pada kolom perincian perolehan suara sah, Prabowo-Gibran mendapatkan 86 suara, tetapi di kolom jumlah suara sah tercatat 886 suara.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberikan klarifikasi.
Foto data perolehan suara pemilihan presiden-wakil presiden di TPS 34, Ciputat Timur, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (15/2/2024):
Ciputat banten Prabowo dpt 86 di tulis 886 delapan Ratus delapan enam
Merapat Masuk semua di sini ayo sebarkan disini.Nanti aku upload disini terus kalian komen sebanyak banyaknya disini biar viral.
(GFD-2024-16054) [KLARIFIKASI] Beda Data Perolehan Suara Pilpres di TPS Ciputat Timur, KPU Sebut Salah Tulis
Sumber: kompas.comTanggal publish: 16/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, terdapat kesalahan penulisan pada formulir model C Hasil-PPWP dan telah diperbaiki.
“Sudah direvisi, itu hanya salah tulis,” kata Taufiq, pada Kamis (15/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di satu TPS tidak boleh lebih dari 300 jiwa.
“Masa, angka perolehannya sampai 886, DPT maksimalnya per TPS saja 300,” ujar dia.
“Sudah direvisi, itu hanya salah tulis,” kata Taufiq, pada Kamis (15/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di satu TPS tidak boleh lebih dari 300 jiwa.
“Masa, angka perolehannya sampai 886, DPT maksimalnya per TPS saja 300,” ujar dia.
Kesimpulan
Perbedaan data perolehan suara pemilihan presiden-wakil presiden di TPS 34, Ciputat Timur, terjadi karena salah tulis.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di satu TPS tidak boleh lebih dari 300 jiwa.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di satu TPS tidak boleh lebih dari 300 jiwa.
Rujukan
- https://www.kompas.com/tag/klarifikasi
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=272574312536969&set=a.108517265609342
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=376130371818318&set=a.134258636005494
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1096782281638616&set=a.101978301119024
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=269342939517438&set=gm.1241784720543107&idorvanity=909592173762365
- https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/15/13401031/dugaan-penggelembungan-suara-di-tps-ciputat-timur-kpu-tangsel-sudah
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/173309/peraturan-kpu-no-11-tahun-2018
- https://t.me/kompascomupdate