BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 500,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 250,000
....
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
Selengkapnya di bagian REFERENSI.
(GFD-2018-1633) [SALAH] Informasi Biaya Tilang Terbaru
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2018
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran, dapat dipastikan kabar tersebut adalah hoaks. Dilansir dari waspada.co.id (27/3), Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting telah mengatakan, informasi biaya tilang terbaru di Indonesia yang tersebar adalah informasi yang tidak benar. “Kabar yang tersebar di media sosial tentang biaya tilang terbaru di Indonesia setelah dilakukan pengecekan ternyata hoaks,” ungkap Rina. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pesan berantai tersebut sudah pernah beredar pada September 2017. Kala itu, dilansir dari liputan6.com(9/11), Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan, tidak ada instruksi mengenai informasi tersebut. “Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” tegas Royke.

