KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berupa poster bertuliskan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha menjelang Ramadhan 2024 yang diadakan 1-10 Maret 2024.
Poster tersebut berisi nominal denda pelanggaran aturan lalu lintas dalam Operasi Pekat Kie Raha.
Akan tetapi, berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru.
Poster berisi nominal denda saat operasi Pekat Kie Raha jelang Ramadhan 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Untuk Basudara Sepuran labuha dan Sekitarnya. Kiranya sudh Mendaptkan Informasi ini," tulis salah satu akun pada Sabtu (2/3/2024).
(GFD-2024-16445) [KLARIFIKASI] Operasi Pekat Kie Raha Maluku Utara Bukan Operasi Lantas
Sumber: kompas.comTanggal publish: 02/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Daftar denda pelanggaran lalu lintas merupakan besaran maksimal tilang kendaraan bermotor seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, operasi Pekat Kie Raha bukanlah operasi lalu lintas.
Operasi Pekat Kie Raha merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Maluku Utara.
Dilansir Antaranews, Polda Maluku berencana menjalankan operasi Pekat Kie Raham selama 10 hari, mulai 1 sampai 10 Maret 2024.
Operasi dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan memberantas kegiatan ilegal jelang Ramadhan.
Kegiatan ilegal yang dimaksud, yakni perjudian, peredaran minuman keras, premanisme, prostitusi, dan narkotika.
Dikutip dari Malut Post, Kasat Lantas Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan bahwa operasi Pekat Kie Raha bukanlah operasi lalu lintas.
Operasi lantas jelang Ramadhan memang akan dilakukan, tetapi berfokus pada tindakan pencegahan.
"Fokusnya ke imbauan, bukan penindakan," kata Rezza, Jumat (1/3/2024).
Kendati demikian, operasi Pekat Kie Raha bukanlah operasi lalu lintas.
Operasi Pekat Kie Raha merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Maluku Utara.
Dilansir Antaranews, Polda Maluku berencana menjalankan operasi Pekat Kie Raham selama 10 hari, mulai 1 sampai 10 Maret 2024.
Operasi dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan memberantas kegiatan ilegal jelang Ramadhan.
Kegiatan ilegal yang dimaksud, yakni perjudian, peredaran minuman keras, premanisme, prostitusi, dan narkotika.
Dikutip dari Malut Post, Kasat Lantas Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan bahwa operasi Pekat Kie Raha bukanlah operasi lalu lintas.
Operasi lantas jelang Ramadhan memang akan dilakukan, tetapi berfokus pada tindakan pencegahan.
"Fokusnya ke imbauan, bukan penindakan," kata Rezza, Jumat (1/3/2024).
Kesimpulan
Poster operasi Pekat Kie Raha jelang Ramadhan 2024 disebarkan dengan narasi keliru.
Nominal yang ditampilkan merupakan besaran maksimal tilang kendaraan bermotor.
Namun operasi Pekat Kie Raha di Maluku Utara bukanlah operasi lalu lintas, melainkan penertiban penyakit masyarakat.
Nominal yang ditampilkan merupakan besaran maksimal tilang kendaraan bermotor.
Namun operasi Pekat Kie Raha di Maluku Utara bukanlah operasi lalu lintas, melainkan penertiban penyakit masyarakat.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo?fbid=1122508185836601&set=a.576932807060811
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1128017538632916&set=a.101185237982823
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=7251050691607116&set=a.764612660250984
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=930015032051271&set=a.115850633467719
- https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/uu/uu_no.22_tahun_2009.pdf
- https://ambon.antaranews.com/berita/203976/polda-malut-kerahkan-150-personel-operasi-pekat-2024-sambut-ramadhan
- https://www.malutpost.id/2024/03/01/hoaks-beredar-poster-biaya-tilang-operasi-pekat-kie-raha-2024/
- https://t.me/kompascomupdate