(GFD-2016-1698) Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariah

Sumber: Sosial Media
Tanggal publish: 06/06/2016

Berita

Dua hari terakhir, berkembang informasi melalui pesan berantai bahwa Pemerintah mencabut 3.143 peraturan daerah (perda), termasuk di dalamnya perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman.

Dalam pesan itu bahkan disebut beberapa contoh yang dicabut, antara lain terkait: imbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja, wajib baca Al Quran bagi siswa dan calon pengantin, kewajiban memakai jilbab di Cianjur dan lainnya.

Hasil Cek Fakta

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dari 3.143 itu, tidak ada perda syariat Islam yang termasuk dibatalkan.

Tjahjo mengatakan hingga kini belum ada pembatalan perda bersyariat Islam dari Kemendagri. Namun, jika perda itu dinilai bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika, maka tidak ada alasan untuk tidak membatalkannya.

Rujukan