(GFD-2024-17200) [KLARIFIKASI] Pesan Berantai Berisi Nominal THR Bukan dari Perusahaan Ojek Online

Sumber:
Tanggal publish: 27/03/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar pesan berantai soal nominal tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Gojek Indonesia.

Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):

Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024

Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.

Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.

Salam,Gojek Indonesia

akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk menanyakan kebenaran pesan yang beredar.

Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.

Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.

Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.

Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.

"Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.

Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.

Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.

Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.

Kesimpulan

Pesan berantai berisi nominal THR ojol bukan bersumber dari Gojek Indonesia.

Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.

Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.

Rujukan