(GFD-2024-17742) [HOAKS] Surat BP2MI soal Pembayaran untuk Permohonan Cuti

Sumber:
Tanggal publish: 02/04/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar surat dengan kop dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai permohonan pengambilan cuti.

Dalam surat itu, pekerja migran diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat pengajuan cuti.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat itu hoaks.

Surat dengan kop BP2MI terkait pembayaran permohonan cuti pekerja migran ditemukan di akun Facebook ini dan ini.

Dalam unggahan itu disebutkan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman BP2MI

Berikut penggalan surat yang diunggah pada 10 Maret 2024:

Dimohon untuk segera melakukan perlengkapan dokumen cuti dan PCR yang telah kami rincikan sebagai berikutUntuk Perlengkapan Dokumen Cuti Rp. 4,500,000 dan Untuk Test PCR Rp 1,500,000 Total Rp. 6,000,000

Sementara, berikut penggalan surat yang diunggah pada 22 Februari:

Dimohon untuk segera melakukan perlengkapan dokumen cuti dan PCR yang telah kami rincikan sebagai berikut:Untuk perlengkapan dokumen cuti: Rp. 3.600.000,00Untuk PCR: Rp. 1.800.000,00Untuk Promosi Jabatan: Rp. 1.600.000,00

Jadi untuk total yang harus dibayar adalah RP. 7.000.000,00

akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 10 Maret 2024, berisi surat dari BP2MI terkait pembayaran permohonan cuti pekerja migran.

Hasil Cek Fakta

BP2MI menegaskan, tidak pernah meminta pembayaran untuk permohonan cuti pekerja migran.

Melalui akun Instagram resminya, BP2MI menyatakan surat permohonan cuti tersebut merupakan bentuk penipuan.

"Beredar penipuan pembayaran pembuatan Surat Perjalanan maupun perlengkapan dokumen cuti dan PCR. Perlu diketahui bahwa BP2MI tidak pernah memungut bayaran terhadap hal-hal dimaksud," dikutip dari akun Instagram BP2MI, diunggah pada 18 Maret 2024.

Sebagai informasi, BP2MI telah melakukan persiapan penanganan cuti pekerja migran Indonesia.

"Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini, terdapat peningkatan pemulangan sebanyak 9.150 pekerja migran Indonesia, baik karena selesai masa kontrak perjanjian kerjanya pada April 2024, maupun pada saat cuti," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dikutip dari situs BP2MI.

Oleh sebab itu, BP2MI menyiagakan dan menambah petugas lapangan. Ada pula pusat layanan telepon yang siaga 24 jam.

"Tidak hanya nomor telepon saja, tetapi foto para petugas juga BP2MI umumkan demi transparansi birokratis. Selain nomor kontak helpdesk dan petugas, BP2MI juga turut menyediakan fasilitas VVIP untuk para pekerja migran Indonesia yaitu, rumah ramah atau shelter dan lounge," kata Benny.

Kesimpulan

Surat dari BP2MI terkait pembayaran permohonan cuti pekerja migran merupakan hoaks.

BP2MI menyatakan, tidak pernah meminta pembayaran untuk permohonan cuti atau PCR kepada pekerja migran yang akan pulang saat Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Rujukan