(GFD-2018-1903) Mengandung Cacing, BPOM Kepri Tarik 3 Merek Sarden dari Peredaran
Sumber:Tanggal publish: 21/03/2018
Berita
Viral video yang memperlihatkan produk pangan ikan sarden kaleng yang mengandung cacing.
Hasil Cek Fakta
Viralnya video yang memperlihatkan produk pangan ikan sarden kaleng yang mengandung cacing membuat BPOM Kepri mengambil langkah tegas dengan menarik 3 merek ikan sarden kaleng dari peredaran di wilayah Kepulauan Riau, mulai Rabu (21/3/2018). Ketiganya merupakan produk pangan asal China dan diimpor secara legal ke Indonesia oleh importir yang berbeda. Sarden kaleng merk IO diimpor PT Mexindo Mitra Perkasa, sarden Hoki oleh PT Interfood Sukses Jasindo, dan merek Farmerjack diimpor PT Prima niaga Indomas.
“Setelah isu ini berkembang kuat, kami diperintahkan untuk menarik produk sarden kaleng dari peredaran. Ada 3 merek yang kita tarik. Penarikan sudah mulai dilakukan hari ini,” ujar Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta secara resmi kepada pihak importir untuk menarik seluruh produk sarden kaleng tiga merek tersebut dari peredaran. BPOM Kepri memberikan waktu satu bulan untuk proses penarikan tersebut.
“Masyarakat tidak perlu resah karena BPOM Kepri bekerjasama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) kabupaten/kota telah bergerak untuk mengatasi hal ini,” katanya.
Meskipun tergolong tidak berbahaya, juga tidak dibenarkan bila produk pangan tersebut mengandung cacing atau zat lain yang tidak semestinya. Ini telah menunjukkan adanya kesalahan pada proses produksi.
“Setelah isu ini berkembang kuat, kami diperintahkan untuk menarik produk sarden kaleng dari peredaran. Ada 3 merek yang kita tarik. Penarikan sudah mulai dilakukan hari ini,” ujar Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta secara resmi kepada pihak importir untuk menarik seluruh produk sarden kaleng tiga merek tersebut dari peredaran. BPOM Kepri memberikan waktu satu bulan untuk proses penarikan tersebut.
“Masyarakat tidak perlu resah karena BPOM Kepri bekerjasama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) kabupaten/kota telah bergerak untuk mengatasi hal ini,” katanya.
Meskipun tergolong tidak berbahaya, juga tidak dibenarkan bila produk pangan tersebut mengandung cacing atau zat lain yang tidak semestinya. Ini telah menunjukkan adanya kesalahan pada proses produksi.