(GFD-2024-19117) Cek Fakta: Klarifikasi Menteri Pendidikan Ubah Seragam Sekolah

Sumber:
Tanggal publish: 16/04/2024

Berita


Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 16 April 2024.
Unggahan klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah berupa video yang menampilkan sejumlah karakter dengan mengenakan seragam sekolah.
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Meneteri Pendidikan Resmi Mengubah Seragam SD, SMP, SMA, Gimana Menurut Kalian Setuju Gak?"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"Kalau boleh jujur,,,mending mentrinya saja yg diganti,,,dia gak mikir harga seragam sekolah sekarang mahal😑😑dia mikirnya cuma tren biar kelihatan modis🥵🥵
Padahal menurutku mlh dadi koyo ultramen😂"
Benarkah klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah, dalam artikel berjudul "Kemendikbudristek Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 15 April 2024.
Dalam artikel situs Liputan6.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya perubahan seragam sekolah setelah lebaran. 
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," ujar pernyataan yang diunggah akun instagram resmi @Kemdikbud.RI, dilihat Senin (15/4/2024).
Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah, saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis Kemdikbud.
Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek, Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:
Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022:
Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:

Kesimpulan


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah telah diklarifikasi.
Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah, saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.