(GFD-2024-19534) [Cek Fakta] Video Raffi Ahmad Diringkus Polisi Terlibat Kasus TPPU Rp271 Triliun? Ini Faktanya

Sumber:
Tanggal publish: 17/04/2024

Berita

Beredar sebuah video dengan narasi bahwa artis Raffi Ahmad ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran dituduh terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp271 triliun.  

Adalah akun X @opposite6892 yang turut mengunggah video dengan narasi tersebut. Berikut narasi pada video:  

"Artis raffi ahmad dirin9ku5 poli51 karna terlibat k45us pencuc14n uang 271 triliun nagita slavina n94muk," demikian bunyi narasi pada video.

Benarkah demikian?

Hasil Cek Fakta

Dari penelusuran kami, klaim bahwa video itu memperlihatkan Raffi Ahmad ditangkap polisi lantaran dituduh terlibat dalam kasus TPP senilai Rp271 triliun, adalah salah. Faktanya, pihak Raffi Ahmad sudah memberikan klarifikasi.

Raffi melalui akun instagram @raffinagita1717 menegaskan bahwa adegan pada video merupakan konten prank.  

"Hadeuhhh .... ini tuh konten PRANK , jadi gw di PRANK 5 tahun lalu di youtube channel @attahalilintar , jadi jangan percaya kalo ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan meng-edit" video ini sehingga menjadi berita HOAX !!! Terimakasih Guysss .... Astagfirullah ????," tulis pihak Raffi melalui akun IG tersebut, 2 April 2024.

Kesimpulan

Klaim bahwa video itu memperlihatkan Raffi Ahmad ditangkap polisi lantaran dituduh terlibat dalam kasus TPP senilai Rp271 triliun, adalah salah. Faktanya, pihak Raffi Ahmad sudah memberikan klarifikasi.  

Informasi ini dikategorikan sebagai misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.  

Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.  

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Rujukan