(GFD-2018-2005) [HOAX] Yusril Ihza Mahendra Menangkan Gugatan HTI terhadap Pemerintah

Sumber: Media Sosial
Tanggal publish: 20/03/2018

Berita

ALHAMDULILLAH... REZIM ANTI ISLAM AMBRUK MELAWAN HTI
Yusril Ihza Mahendra menangkan HTI di pengadilan, HTI MEMBISU
Dalam Pokok Perkara
..... Selengkapnya di bagian REFERENSI.

Hasil Cek Fakta

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengklarifikasi perihal gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Perppu Ormas yang berimbas dibubarkannya HTI. Ismail menepis kabar bahwa gugatan Yusril dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang beredar di media sosial.
“Belum, kita masih dalam proses. Terus yang beredar di jejaring sosial itu petikan petitum atau gugatan kita. Mungkin yang broadcast itu asal ngambil aja tidak utuh dari situs PTUN,” kata Ismail, Senin (15/1).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Ridwan Darmawan menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PTUN yang viral tersebut adalah hoax.
“Jangan dipercaya. Jelas sidang masih berlangsung, Kamis (11/1/2018) lalu proses Pembuktian dari Tergugat. Kamis (18/1/2018) ini masih juga Pembuktian Tertulis juga dari Penggugat. Jadi itu jelas hoax,” tegas Ridwan yang juga Pengurus Pusat RMI NU PBNU ini.

Rujukan