A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionim6897uq6ad114h2qg1fm1mcfk8lmld4): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

Biaya melahirkan kena pajak, benarkah? - Cek Fakta

(GFD-2024-20404) Biaya melahirkan kena pajak, benarkah?

Sumber:
Tanggal publish: 07/06/2024

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Biaya melahirkan disebut semakin mahal karena pemerintah diklaim akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Berikut isi narasinya:

"BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%

SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT,".

Menanggapi isu ramai di X ini, banyak warganet lantas mencuitkan keluh kesahnya, dengan menganggap pemerintah tidak berpihak pada rakyat.

Adapula yang memprediksi, narasi pengenaan pajak persalinan itu akan menurunkan angka kelahiran di Indonesia.

Lalu, benarkah biaya melahirkan dikenakan pajak?

Hasil Cek Fakta

Kenaikan PPN menjadi 12 persen, memang sempat mencuri atensi publik beberapa waktu lalu. Tapi, aturan itu sebenarnya belum dikenakan.

PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Sepertinya, isu peningkatan PPN ini yang membuahkan rumor adanya wacana kenaikan biaya persalinan.

Padahal, PP No. 49 Tahun 2022 tepatnya pasal 10, menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN.

Ada 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.

Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.

Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.

Dengan begitu, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.

Rating: Misinfromasi

Klaim: Biaya melahirkan akan kena pajak

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2024

Rujukan