A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session5vk1hmjjuulqg81l59najjihi4ad9tm5): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja? Cek faktanya - Cek Fakta

(GFD-2024-20517) Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja? Cek faktanya

Sumber:
Tanggal publish: 14/06/2024

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah poster digital dengan background warna hijau dan terdapat logo Kementerian Agama (Kemenag) RI menarasikan bahwa pertanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“PENGUMUMAN

Pertanggal 1 Januari 2025

Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.”

Namun, benarkah Kemenag mengeluarkan aturan akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja?

Hasil Cek Fakta

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dalam akun Instagram resminya menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan tidak benar atau hoaks.

Dilansir dari laman Kemenag Jateng, layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.

“Dengan demikian, bagi calon pengantin yang berkenan melangsungkan pernikahan di KUA, hanya bisa dilaksanakan di jam kerja. Jika mereka menghendaki pelaksanaan di hari libur dan di luar jam kerja, maka pelaksanaan nikah tidak bisa dilakukan di KUA,” kata Abdur Rozak, pegawai Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang.

Kepala KUA Bakumpai Barito Koala Kalsel, Muhyiddin mengatakan dalam laman Kemenag, saat dirinya menjabat Kepala KUA Wanaraya, sering melayani pernikahan warga pada waktu-waktu yang ditentukan permintaan keluarga calon pengantin. Misalnya, akad nikah dilakukan jam 05.00 atau tepat sehabis Subuh. Ada juga keluarga yang meminta akad nikah dilakukan jam 10 malam. Permintaan lainnya, akad nikah selesai Shalat Idul Adha.

Sebagai instansi pelayan publik, KUA telah memberikan pelayanan, bukan saja pada waktu jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja dan di luar kantor. Karena nikah bukan semata-mata sebuah peristiwa administratif negara, tetapi menyangkut aspek sosial, budaya, dan keyakinan.

Menurut mantan Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil, KUA merupakan satu-satunya pelayanan publik pemerintah yang melayani masyarakat sesuai dengan kehendak mereka dan KUA telah melayaninya dengan baik.

Klaim: Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja mulai 1 Januari 2025

Rating: Misinformasi

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2024

Rujukan