Beberapa waktu lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan pengemudi yang berkendara dengan mengakses aplikasi Global Positioning System (GPS) bisa ditindak. Pernyataan itu beredar sehingga masyarakat memahaminya bahwa penggunaan GPS dilarang oleh Polri. Untuk meluruskan pemahaman itu, dilansir dari detik.com, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penindakan yang dimaksud (oleh Dirlantas Polda Metro) ialah pengemudi yang aktif mengakses GPS sehingga hanya mengemudi dengan satu tangan. Setyo menambahkan, polisi menilai penggunaan GPS berbahaya saat berkendara jika pengendara tiba-tiba berhenti tanpa menepi di jalan.
“Ya berhenti dulu, minggir, jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. Jadi dengan adanya teknologi jangan malah kita kembali tanpa aturan,” tegas dia.
(GFD-2018-2085) [BENAR] Klarifikasi Polri Tentang Larangan Penggunaan GPS Saat Mengemudi
Sumber:Tanggal publish: 07/03/2018