(GFD-2018-2100) [BENAR] Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Tidak Ada Anak-Anak WNI yang Ditahan Australia

Sumber:
Tanggal publish: 28/02/2018

Berita

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum prinsipal dan pengacara dari Ken Crush & Associates, Mark Barrow dan Frank Tuscano, menyatakan ada 200 anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia terkait kasus penyelundupan manusia sejak tahun 2012. Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Muhammad Iqbal, mengatakan pihak kementerian telah meminta klarifikasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra kepada pihak Pemerintah Federasi Australia. Iqbal mengatakan, informasi dari Attorney General Department bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini, karena kasus penyelundupan manusia. Adapun, Iqbal menambahkan, WNI yang ditahan karena kasus penyelundupan manusia hanya ada dua orang dan keduanya bukanlah anak-anak.

Hasil Cek Fakta

Rujukan