Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoax, Sandi Ferdian (34). Pelaku yang seorang guru itu menyebarkan berita hoax soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan adzan.
“Tersangka menyebarkan berita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media,” kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, kepada detikcom, Kamis (22/2/2018). Tersangka ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 di Jl KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung.
Dari tersangka polisi menyita satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(GFD-2018-2151) [BERITA] “Guru Penyebar Hoax Soal Megawati Minta Adzan Ditiadakan Ditangkap”
Sumber: Media DaringTanggal publish: 22/02/2018