Satgas Siber Patrol Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. “Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoaks yang berisi ujaran kebencian yaitu ada pasukan PKI mau membantai ulama,” kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, Jakarta, Selasa.
Irwan mengatakan pelaku yang bernama Yayi Haidar Aqua, ang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. Yayi ditangkap karena telah menyebarkan berita bohong tentang adanya pasukan PKI yang hendak membantai ulama.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang buktiberupa 1 (satu) unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card 3 dan Telkomsel
1 (satu) buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun Facebook dengan nama “RAGIL PRAYOGA HARTAJO”.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
(GFD-2018-2156) [BERITA] “Bareskrim tangkap pelaku ujaran kebencian melalui Facebook”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 21/02/2018