(GFD-2018-2185) [DISINFORMASI] “Bukankah Zakat Itu Satu Tahun Sekali (Haul), Jadi Kalau Bulanan Itu Namanya Zakat Apa?”

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 07/02/2018

Berita

Menag Siapkan Perpres untuk Tarik Zakat 2,5% bagi PNS Muslim
Bukankah zakat itu satu tahun sekali (haul), jadi kalau bulanan itu namanya Zakat APA???
Jumhur ulama berpendapat bahwa didalam zakat harta mustafad diwajibkan adanya haul berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada zakat harta hingga mencapai haul. ”
wallahu’alam!

Hasil Cek Fakta

1. Berdasarkan pendapat ulama, ada tiga metode analogi untuk zakat penghasilan atau profesi yang tidak semuanya mencapai haul. Metode kedua tanpa haul: “Kedua, dianalogikan dengan zakat pertanian. Nishabnya senilai harga 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar 5 persen. Tidak ada haul, artinya setiap kali menerima penghasilan segera dikeluarkan zakatnya. Misalnya sebulan sekali.”
2. Persentasenya tarikan zakat pemerintah adalah 2.5 persen, masih dibawah analogi tanpa haul yaitu (5 persen), dan sifatnya bukan paksaan: “Lukman mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan. “Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan,” katanya. Lukman menegaskan kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.”
Selengkapnya di bagian REFERENSI.

Rujukan