(GFD-2017-2236) [EDUKASI] “Dorongan Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI/TNI?”
Sumber: Media SosialTanggal publish: 05/10/2017
Berita
DIRGAHAYU HUT TNI YANG KE – 72. HAPUSKAN KOMUNISME (PKI). KEMBALIKAN DWI FUNGSI ABRI/TNI.
Hasil Cek Fakta
Beredar foto di media sosial Facebook dan Twitter yang mendorong dikembalikannya Dwi Fungsi ABRI/TNI dalam rangka HUT TNI yang ke – 72 dengan mengatasnamakan Forum Syuhada Indonesia (FSI). Pada tahun 2013, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko menyatakan bahwa Dwi Fungsi ABRI/TNI tidak akan ada lagi, jika ada Ia bahkan siap mempertaruhkan nyawanya.
Kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Panglima TNI Moeldoko ketika menjabat adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/1378/XI/ 2014 tanggal 24 November 2014 yang isinya, istri para prajurit TNI diperbolehkan untuk melakukan kegiatan politik. Rencana ini menurut Moeldoko sudah ada sejak kepemimpinan Panglima TNI Djoko Santoso. Meski begitu, Moeldoko membantah jika kebijakan ini dianggap sebagai pintu masuk untuk TNI berpolitik.
Pada tahun 2015 di era Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, membantah isu bahwa dirinya mengajukan rancangan Perpres Dwi Fungsi ABRI/TNI. Ia menjelaskan Perpres yang diajukan hanya untuk organisasi TNI guna mengubah pangkat Kepala Badan Intelijen menjadi bintang 3, Danjen Akademi TNI menjadi bintang 3 dan lain sebagainya juga diubah menjadi bintang 1 menjadi bintang 2. Menurutnya ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sekitar lebih dari satu tahun berselang, isu Dwi Fungsi ABRI/TNI di era Panglima TNI, Gatot sempat mewacanakan agar TNI diperbolehkan kembali berpolitik praktis. Tetapi Gatot menegaskan simulasinya tidak dilakukan dalam waktu dekat, melainkan 5 hingga 10 tahun ke depan. Wacana dikembalikannya Dwi Fungsi ABRI/TNI juga banyak ditolak oleh kalangan DPR. Dijelaskan agar TNI tetap dapat bersikap profesional. Dan untuk mengembalikan Dwi Fungsi ABRI/TNI pun tak mudah, karena mesti mencabut TAP MPR/VII/2000 dan merubah UU Nomor 34 Tahun 2004. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah. Pada peringatan HUT TNI ke 72 hari ini, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis. “TNI adalah milik nasional yang berada di atas semua golongan, tidak terkotak-kotak oleh kepentingan politik yang sempit,” katanya (5/10/2017).
Kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Panglima TNI Moeldoko ketika menjabat adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/1378/XI/ 2014 tanggal 24 November 2014 yang isinya, istri para prajurit TNI diperbolehkan untuk melakukan kegiatan politik. Rencana ini menurut Moeldoko sudah ada sejak kepemimpinan Panglima TNI Djoko Santoso. Meski begitu, Moeldoko membantah jika kebijakan ini dianggap sebagai pintu masuk untuk TNI berpolitik.
Pada tahun 2015 di era Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, membantah isu bahwa dirinya mengajukan rancangan Perpres Dwi Fungsi ABRI/TNI. Ia menjelaskan Perpres yang diajukan hanya untuk organisasi TNI guna mengubah pangkat Kepala Badan Intelijen menjadi bintang 3, Danjen Akademi TNI menjadi bintang 3 dan lain sebagainya juga diubah menjadi bintang 1 menjadi bintang 2. Menurutnya ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sekitar lebih dari satu tahun berselang, isu Dwi Fungsi ABRI/TNI di era Panglima TNI, Gatot sempat mewacanakan agar TNI diperbolehkan kembali berpolitik praktis. Tetapi Gatot menegaskan simulasinya tidak dilakukan dalam waktu dekat, melainkan 5 hingga 10 tahun ke depan. Wacana dikembalikannya Dwi Fungsi ABRI/TNI juga banyak ditolak oleh kalangan DPR. Dijelaskan agar TNI tetap dapat bersikap profesional. Dan untuk mengembalikan Dwi Fungsi ABRI/TNI pun tak mudah, karena mesti mencabut TAP MPR/VII/2000 dan merubah UU Nomor 34 Tahun 2004. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah. Pada peringatan HUT TNI ke 72 hari ini, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis. “TNI adalah milik nasional yang berada di atas semua golongan, tidak terkotak-kotak oleh kepentingan politik yang sempit,” katanya (5/10/2017).
