Hebat ah… Formulir pelaporan kelahiran sudah tidak menggunakan kolom Agama
Dan membuat kolom pribumi dan non pribumi sama kolom pribumi nasrani dan pribumi non nasrani. Emang penduduk Indonesia NASRANI.
Untuk pilihan pribumi yang beragama islam di pilihan lainnya dengan menulis tangan
.Yang aneh lagi di kolam Keturunan pilihannya 1.Eropa 2.Cina/timur asing lainnya 3. Pribumi Nasrani 4. Pribumi non Nasrani 5.lainnya
Emang penduduk Indonesia NASRANI Mayoritasnya
.Kalo Pribumi islam ga ada…?
Ok.. Kenapa tulisan pribumi saja ko ga ada….?
...
Selengkapnya di bagian REFERENSI.
(GFD-2017-2243) [DISINFORMAS] Formulir Pelaporan Kelahiran WNI Tanpa Kolom Agama Beredar di Media Sosial
Sumber: Media SosialTanggal publish: 16/10/2017
Berita
Hasil Cek Fakta
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, formulir yang beredar itu sudah tidak digunakan lagi di Indonesia. Foto yang beredar merupakan model formulir yang sudah tidak digunakan sejak 2006. Formulir Pelaporan Kelahiran WNI yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (F2-01) sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk seperti tercantum dalam formulir hoax yang beredar di medsos tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan form tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi semenjak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 diberlakukan. Dirinya akan melaporkan penyebar berita hoax dan viral di media sosial itu ke pihak kepolisian.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan form tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi semenjak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 diberlakukan. Dirinya akan melaporkan penyebar berita hoax dan viral di media sosial itu ke pihak kepolisian.
Kesimpulan
Berdasarkan Penjelasan serta klarifikasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bisa disimpulkan bahwa formulir pelaporan kelahiran yang beredar di media sosial sebagai DISINFORMASI, karena faktanya formulir itu memang pernah digunakan hingga tahun 2006 sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006.
