(GFD-2017-2255) [MISINFORMASI] Pemaknaan UUD1945 Pasal 30 Sebagai Dasar Hukum Warga Negara Andil dalam Keamanan Negara
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/05/2017
Berita
UUD 1945 pasal 30 diklaim sebagai dasar hukum bagi warga negara untuk turut terlibat menjaga keamanan negara.
Hasil Cek Fakta
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 memang betul disebutkan bahwa rakyat punya hak dan kewajiban menjaga kemanan negara. Tapi, hal ini jelas dalam pengertian umum. Pada ayat berikutnya, yakni pasal 30 ayat 2, bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Artinya, TNI dan Polri-lah yang diberi wewenang sebagai kekuatan utama. Jadi, rakyat sebagai kekuatan pendukung saja.