TELITI SEBELUM MEMBELI
Teman-teman, sekarang sudah berlaku peraturan baru.
Kalau mau jual rumah, tanah, Ruko dsb haruslah asset tersebut tercatat dalam SPT Pemilik atau telah dilaporkan dalam Tax Amnesty.
Kalau harta tsb tidak tercantum dalam SPT or Tax Amnesty maka Pajak PPh & BPHTB tidak bisa di Validasi, berarti Transaksi jual-beli tidak bisa dilakukan alias Batal.
Harap hati2 kalau akan bayar Down Payment, pastikan bahwa asset tsb tercantum dlm SPT or Tax Amnesty.
Harus secara tegas tanyakan dahulu pada Pemiliknya agar tidak terjadi kisruh dikemudian hari.
(GFD-2017-2298) [HOAX] Jual Beli Properti Harus Tercatat dalam SPT Pemilik atau Telah Dilaporkan dalam Tax Amnesty
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 07/04/2017
Berita
Hasil Cek Fakta
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Orang pribadi atau badan yang mendapatkan penghasilan dari penjualan properti memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
2. Pejabat yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat lelang, hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak apabila kewajiban pembayaran pajak penghasilan sehubungan dengan pengalihan harta tersebut telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Hingga saat ini tidak terdapat persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus sudah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau telah diungkapkan dalam program Amnesti Pajak.
4. Dengan demikian, informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud di atas adalah tidak benar.
1. Orang pribadi atau badan yang mendapatkan penghasilan dari penjualan properti memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
2. Pejabat yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat lelang, hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak apabila kewajiban pembayaran pajak penghasilan sehubungan dengan pengalihan harta tersebut telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Hingga saat ini tidak terdapat persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus sudah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau telah diungkapkan dalam program Amnesti Pajak.
4. Dengan demikian, informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud di atas adalah tidak benar.