(GFD-2017-2316) [DISINFORMASI] Surat C6 Sebagai Syarat Memberikan Hak Pilih Pada Pilkada DKI Jakarta
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 07/02/2017
Berita
Pengumuman penting soal Pilkada DKI 2017. Pemilih Wajib ambil surat C6 on 12 – 13 Feb dgn pengurus RT. Apabila sampe 14 Feb surat C6 tidak diambil langsung pemilik, RT akan kembalikan ke KPU & warga DKI yg tidak milik C6 hanya bisa memilih jam 12.00 – 13.00 saja! Bawa E-KTP, SuKet + KK asli. Jika lewat dari pk 13.00 Suara Anda Hangus! Tlg Sebarkan! Thank you
Hasil Cek Fakta
Mengenai isu tersebut, salah satu anggota Komisioner KPUD DKI, Betty Idroos, memberikan klarifikasi melalui akun Twitternya dengan nama @bettyidroos. Dalam cuitan akun tersebut dikatakan bahwa surat C6 bukanlah surat undangan untuk memberikan suara pada Pilkada DKI 2017. Surat C6 adalah surat pemberitahuan. Tanpa surat C6, calon pemilih pun masih bisa memberikan hak pilihnya di TPS karena surat C6 bukanlah prasyarat untuk memberikan hak suara.