(GFD-2024-23545) [SALAH] Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tak Lagi Berlaku

Sumber: TikTok.com
Tanggal publish: 22/10/2024

Berita

Akun Tiktok “good.mood111” pada Jumat (04/10/2024) mengunggah video [arsip] berisi klaim “uang pecahan Rp. 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku dan tidak dapat ditukar”.
Berikut narasi lengkapnya:
Bank Indonesia (BI) menyebut uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Uang tersebut berwarna ungu terang dan memiliki gambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang. Karena uang tersebut tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.

Hasil Cek Fakta

Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Uang 10 ribu sudah tidak berlaku” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan cnbcindonesia.com berisi penjelasan Bank Indonesia (BI).
“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam siaran persnya, dikutip cnbcindonesia.com, Sabtu (5/10/2024).
Melansir pemberitaan detik.com, dalam Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 termaktub pencabutan dan penarikan rupiah dari peredaran akan diumumkan melalui media massa.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “uang pecahan Rp. 10.000 tahun emisi 2005 tak lagi berlaku dan tak dapat ditukar” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).