(GFD-2024-23555) Keliru, Tautan Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Gratis Secara Online

Sumber:
Tanggal publish: 23/10/2024

Berita



Sebuah akun di Facebook [ arsip ] mengunggah poster pemberitahuan pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan gratis secaraonline.

Dalam poster itu disebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang diberikan gratis pada masyarakat dengan kriteria tertentu. Pengunggah konten memberikan tautan bagi yang ingin mendaftar BPJS gratis di tautan: https://pendaftaranbpjsgratis.majsd.store/.



Benarkah unggahan tentang pendaftaran BPJS gratis secara online tersebut?

Hasil Cek Fakta



BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Iuran BPJS PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN. Hal ini merupakan amanat dari Undang - undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Adapun untuk peserta BPJS PBI ini ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada peraturan negara.

Namun pendaftaran BPJS PBI tidak melalui situs yang dibagikan dalam konten tersebut. Tempo memeriksa tautan https://pendaftaranbpjsgratis.majsd.store/ yang dicantumkan pengunggah. Tautan tersebut sesungguhnya bukan situs BPJS resmi. 

Di dalam situs tersebut meminta pengguna memasukkan sejumlah data pribadi yang dapat berbahaya bagi siapapun yang menyerahkan data-data tersebut. 

Menurut Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, website resmi BPJS Kesehatan di tautan: https://bpjs-kesehatan.go.id

Tutorial pendaftaran BPJS secara online juga bisa diakses di tautan ini: https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/mobilejkn/mendaftarkanpeserta.html.

Dikutip dari Tempo, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan di antaranya:

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, harus menjadi anggota DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Adapun pengajuan menjadi anggota DTKS ini memerlukan beberapa tahapan. Berikut ini cara-caranya:

Dalam aturan Permensos tersebut juga disebutkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang menjadi peserta PBI, maka secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Selain itu, bayi tersebut bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan sejak terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kesimpulan



Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim pendaftaran BPJS Kesehatan gratis secara online di situs https://pendaftaranbpjsgratis.majsd.store/ adalahkeliru. 

Rujukan