Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.
Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :
1. Perempuan Berjilbab
2. Adzan
3. Pembangunan Mesjid dll.
Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura) [...]
(GFD-2017-2369) [DISINFORMASI] Kesediaan Umat Islam Melakukan Doa Untuk Warga Jayapura
Sumber: facebook.comTanggal publish: 15/10/2017
Berita
Hasil Cek Fakta
Pertama, Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengakui adanya penundaan pembahasan raperda Manokwari Kota Injil karena dianggap mendiskriminasi umat non-Kristen. Namun, dia menegaskan dalam raperda tidak ada unsur yang mengekang kebebasan beragama di Papua Barat yang berpenduduk mayoritas Kristen ini.
Kedua, MUI Papua Barat sudah setuju. Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau, mengatakan tidak keberatan dengan adanya usulan rancangan perda Manokwari Kota Injil asalkan tidak menghalangi kebebasan umat lainnya. “Pada dasarnya MUI dan umat Islam tidak keberatan soal itu, yang penting misal perda Kota Injil itu mengatur hubungan-hubungan internal umat Nasrani saja, itu tak masalah. Tapi kalau memang sampai mengatur membatasi agama lain ini kan tentu tidak boleh, karena peraturan kita, UU kita mengamanatkan bahwa agama adalah urusan individu tiap orang dan tiap WNI diberikan kebebasan secara penuh untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya sesuai dengan pasal 28 itu,” kata Ahmad.
Kedua, MUI Papua Barat sudah setuju. Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau, mengatakan tidak keberatan dengan adanya usulan rancangan perda Manokwari Kota Injil asalkan tidak menghalangi kebebasan umat lainnya. “Pada dasarnya MUI dan umat Islam tidak keberatan soal itu, yang penting misal perda Kota Injil itu mengatur hubungan-hubungan internal umat Nasrani saja, itu tak masalah. Tapi kalau memang sampai mengatur membatasi agama lain ini kan tentu tidak boleh, karena peraturan kita, UU kita mengamanatkan bahwa agama adalah urusan individu tiap orang dan tiap WNI diberikan kebebasan secara penuh untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya sesuai dengan pasal 28 itu,” kata Ahmad.