Pemerintah Cabut
Sertifikasi Halal Dari MUI
"Rabu 11 Oktober 2017, Kemenrerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola oleh pemerintah.
(GFD-2017-2373) [KLARIFIKASI] Mengenai Pemerintah Cabut Sertifikasi Halal Dari MUI
Sumber: Media SosialTanggal publish: 14/10/2017
Berita
Hasil Cek Fakta
Pertama, perpindahan kewenangan sertifikasi halal ini sudah digariskan oleh UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan tahun 2014, era SBY. Hanya saja untuk penerapannya memang butuh persiapan dan waktu.
Kedua, dengan perpindahan kewenangan ini, maka sertifikasi halal menjadi wajib. Sebelumnya, MUI sebagai lembaga non-pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan.
Ketiga, setelah perpindahan kewenangan, yang mengeluarkan fatwa halal atau tidak itu tetap MUI. Singkatnya, BPJPH di bawah Kemenag hanya mengkonsolidasikan, mengkoordinir, dan mengeluarkan sertifikasi halal, sedangkan pernyataan halal/haram dan sertifikasi auditor halal tetap berdasarkan pertimbangan MUI.
Kedua, dengan perpindahan kewenangan ini, maka sertifikasi halal menjadi wajib. Sebelumnya, MUI sebagai lembaga non-pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan.
Ketiga, setelah perpindahan kewenangan, yang mengeluarkan fatwa halal atau tidak itu tetap MUI. Singkatnya, BPJPH di bawah Kemenag hanya mengkonsolidasikan, mengkoordinir, dan mengeluarkan sertifikasi halal, sedangkan pernyataan halal/haram dan sertifikasi auditor halal tetap berdasarkan pertimbangan MUI.