(GFD-2024-23748) Benar, Kiriman WA Survei Penilaian Integritas-SPI 2024 yang Diselenggarakan KPK

Sumber:
Tanggal publish: 31/10/2024

Berita



Sebuah gambar beredar di WhatsApp/WA [ arsip ] serta akun Facebook ini dan ini, yang diklaim memperlihatkan pesan yang dikirim ke akun WhatsApp sejumlah orang dengan mengatasnamakan diri Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Gambar tangkapan layar WA itu berisi pesan meminta penerimanya mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, untuk memetakan risiko korupsi di berbagai instansi pemerintah. Di bagian bawah terdapat tombol yang mengarah pada pertanyaan halaman pengisian formulir survei. Nomor WA pengirimnya adalah 081119194761, dengan nama SPI 2024 bercentang biru.



Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah pesan itu benar-benar berisi survei dari KPK?

Hasil Cek Fakta



Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa pesan berisi survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut memang benar.

Nomor WA 081119194761 merupakan salah satu nomor yang digunakan dalam penyebaran formulir survei SPI KPK 2024, sebagaimana dipublikasikan website Kantor Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ).

Beberapa nomor lain juga digunakan untuk menyebar pesan permintaan pengisian survei KPK tersebut, yakni 081119199198, 081119194760, 081119091198.  

Memang terdapat perbedaan antara akun WA yang digunakan untuk menyebarkan pesan survei tersebut pada 2023 dan 2024. Tahun lalu, akun WA yang digunakan bercentang hijau, sementara tahun 2024 bercentang biru.

Keterangan serupa juga ditemukan di akun Instagram KPK. Terdapat dua survei yang dilakukan oleh KPK tahun ini, yakni SPI 2024 untuk memetakan risiko korupsi di sektor pelayanan publik dan SPI Pendidikan 2024 di sektor pendidikan.

Website KPK menjelaskan mereka menggelar survei tersebut dengan menggandeng perusahaan Frontier sebagai pelaksana survei. Survei dilakukan secara daring antara tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.

Responden survei adalah orang-orang terpilih secara acak dari kalangan responden internal (pegawai k/l/pd), responden eksternal (pengguna layanan dari kalangan masyarakat dan swasta, juga mitra kerjasama instansi), dan responden eksper (stakeholder/ahli).

“Seluruh informasi/jawaban/identitas yang diberikan terjamin kerahasiaannya, dan jawaban akan diolah secara umum, bukan secara individual. KPK dan Konsultan Pelaksana berkomitmen mematuhi dan menjaga kerahasiaan data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 pasal 21 (Tentang Statistik),” bunyi pernyataan di website KPK terkait perlindungan data responden.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang pernah membeberkan sejumlah modus penipuan menggunakan WhatsApp yang pernah memakan korban sebagaimana diberitakan CNCBIndonesia.com.

Berikut daftarnya:

Kesimpulan



Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan adanya penyebaran pesan WA survei atas nama KPK adalahbenar.

KPK menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan SPI Pendidikan 2024, melalui perusahaan Frontier, sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.

Rujukan