Jakarta (ANTARA/JACX) – Calon Gubernur Sumatera Utara dengan nomor dua Edy Rahmayadi menyebut Medan merupakan kota terkotor di Indonesia berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pada kesempatan ini perlu terakhir disampaikan, kota Medan adalah terkotor di seluruh Indonesia,” jelas Edy pada penyampaian dalam debat kedua Pilkada Sumatera Utara, Rabu (7/11/2024) malam.
Namun, benarkah kota Medan merupakan kota terkotor di Indonesia?
kota Medan menjadi kota terkotor di Indonesia
(GFD-2024-23858) Cek fakta, Edy sebut Medan sebagai kota terkotor di Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 08/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari ANTARA, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan Medan merupakan kota terkotor untuk kategori metropolitan, sementara Bandar Lampung dan Manado merupakan daerah terkotor untuk kategori kota besar. Hal itu berdasarkan penilaian program Adipura periode 2017-2018.
Rosa menuturkan penilaian Adipura antara lain meliputi penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
Kota-kota paling kotor mendapat nilai rendah diantaranya karena melakukan pembuangan sampah terbuka, belum membuat kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, partisipasi publiknya dalam pengelolaan sampah rendah, serta kurang berkomitmen, dan tidak menyediakan anggaran cukup untuk pengelolaan lingkungan.
Adipura merupakan sebuah penghargaan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. Program Adipura dimulai sejak tahun 1986, sempat terhenti pada tahun 1998, dan dicanangkan kembali pada tahun 2002.
Ada dua aspek utama yang menjadi dasar penilaian Adipura, yakni kondisi fisik seperti kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan dan juga kondisi nonfisik, yaitu mengenai institusi, manajemen, dan daya tanggap dalam mengelola lingkungan perkotaan.
Pada 2023, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Suryadi Panjaitan, membantah pemberitaan soal Medan sebagai kota terkotor.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak pernah mengatakan Medan Kota Terkotor. Cuma nilainya rendah, belum mencapai untuk memperoleh Adipura dan itu pun kejadiannya 2018. Coba lihat Kota Medan sekarang. Sudah luar biasa bersihnya. Kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan juga sudah meningkat," ujar Suryadi, dilansir dari laman Pemkot Medan.
Dia menerangkan, predikat kota terkotor yang merupakan persepsi itu muncul pasca penilaian Kementerian LHK Tahun 2018. Waktu itu, TPA di Medan belum menerapkan sistem sanitary landfill, dan bobot penilaian untuk penerapan sistem sanitary landfill itu cukup tinggi.
Saat ini, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Medan juga sudah jauh berubah lebih baik. Bahkan, pada Maret 2023 ini TPA sistem sanitary landfill yang dibangun dekat TPA Terjun selesai.
TPA Terjun juga sudah menerapkan sistem controlled landfill, yang mengurangi potensi gangguan lingkungan dengan menimbun sampah memakai tanah secara periodik. Dalam operasionalnya, untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA juga dilakukan juga perataan dan pemadatan sampah.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rosa menuturkan penilaian Adipura antara lain meliputi penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
Kota-kota paling kotor mendapat nilai rendah diantaranya karena melakukan pembuangan sampah terbuka, belum membuat kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, partisipasi publiknya dalam pengelolaan sampah rendah, serta kurang berkomitmen, dan tidak menyediakan anggaran cukup untuk pengelolaan lingkungan.
Adipura merupakan sebuah penghargaan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. Program Adipura dimulai sejak tahun 1986, sempat terhenti pada tahun 1998, dan dicanangkan kembali pada tahun 2002.
Ada dua aspek utama yang menjadi dasar penilaian Adipura, yakni kondisi fisik seperti kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan dan juga kondisi nonfisik, yaitu mengenai institusi, manajemen, dan daya tanggap dalam mengelola lingkungan perkotaan.
Pada 2023, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Suryadi Panjaitan, membantah pemberitaan soal Medan sebagai kota terkotor.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak pernah mengatakan Medan Kota Terkotor. Cuma nilainya rendah, belum mencapai untuk memperoleh Adipura dan itu pun kejadiannya 2018. Coba lihat Kota Medan sekarang. Sudah luar biasa bersihnya. Kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan juga sudah meningkat," ujar Suryadi, dilansir dari laman Pemkot Medan.
Dia menerangkan, predikat kota terkotor yang merupakan persepsi itu muncul pasca penilaian Kementerian LHK Tahun 2018. Waktu itu, TPA di Medan belum menerapkan sistem sanitary landfill, dan bobot penilaian untuk penerapan sistem sanitary landfill itu cukup tinggi.
Saat ini, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Medan juga sudah jauh berubah lebih baik. Bahkan, pada Maret 2023 ini TPA sistem sanitary landfill yang dibangun dekat TPA Terjun selesai.
TPA Terjun juga sudah menerapkan sistem controlled landfill, yang mengurangi potensi gangguan lingkungan dengan menimbun sampah memakai tanah secara periodik. Dalam operasionalnya, untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA juga dilakukan juga perataan dan pemadatan sampah.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024