(GFD-2024-23977) [KLARIFIKASI] Perusakan Makam di Indramayu akibat Perselisihan Warga, Waspada Narasi Rasis

Sumber:
Tanggal publish: 13/11/2024

Berita

KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan seorang pria memakai kaus biru mencabut dan menginjak nisan di sebuah kuburan di Indramayu, Jawa Barat.

Video tersebut disebarkan dengan narasi ujaran kebencian kepada kelompok etnis Tionghoa atau China.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.

Video perusakan makam di Indramayu oleh etnis Tionghoa disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 November 2024:

Parilaku China sungguh keterlaluan, orang sudah masuk liang kubur masih saja di ganggu peristirahatannya

Inilah warga negara Tiongkok yg dibanggakan @PdiperjuanganP hinggaStudi banding, aklaqnya buruk dijadikan contoh.

Sementara, berikut teks yang tertera pada video berdurasi 22 detik tersebut:

pengerusakan kuburan di Indramayu

akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 November 2024, mengenai pengrusakan makam di Indramayu yang menyudutkan etnis Tionghoa.

Hasil Cek Fakta

Video yang beredar serupa dengan video viral yang diwartakan kanal YouTube Tribunnews, 15 Oktober 2024.

Makam dalam video berlokasi di TPU Ketepeng Reges, Desa Panyindang Kulon, Indramayu.

Peristiwa dalam video terkait dengan penempelan stiker bertuliskan "disegel" di makam dengan mencatut logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Humas PN Indramayu, Adrian Anju Purba meluruskan bahwa pemakaian logo tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan PN Indramayu.

"Itu (penempelan stiker di makam) tidak pernah dilakukan dan bukan produk dari Pengadilan Negeri," kata Adrian dikutip dari Kompas TV.

Kasus penempelan stiker "disegel" di Indramayu dipicu oleh perselisihan antarwarga mengenai hak atas tanah makam.

Kepala Desa Panyindangan, Ono Daryono menjelaskan, perselisihan sudah berlangsung lama dan masih dalam proses penanganan di pengadilan.

Pemerintah desa beberapa kali berusaha melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, tetapi selalu terkendala karena salah satu pihak tidak datang.

"Kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, kami berharap kedua belah pihak menyelesaikannya di pengadilan agar masalah ini bisa segera terang dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut," kata Ono dikutip dari Kompas.com, 14 Oktober 2024.

Kesimpulan

Video pengrusakan makam di TPU Ketepeng Reges, Desa Panyindang Kulon, Indramayu, Jawa Barat terkait perselisihan hak tanah antarwarga.

Video tersebut disebarkan dengan narasi keliru yang menyudutkan etnis Tionghoa.

Pemerintah desa telah berusaha memediasi kedua pihak, tetapi gagal. Kini, perselisihan antarwarga tersebut dalam proses penanganan di pengadilan.

Rujukan