(GFD-2024-24046) Cek Fakta: Hoaks Bantuan Sosial dari Pemerintah Sebesar Rp 5 Juta dengan Daftar Melalui Telegram

Sumber:
Tanggal publish: 19/11/2024

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp 5 juta dengan mendaftar melalui Telegram. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 November 2024.
Berikut narasi dalam postingan itu:
"𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗞𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 (𝗣𝗞𝗛) 𝟮𝟬𝟮𝟰 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗷𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗯𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝘀𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹 𝘀𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗮𝘁𝗲𝗴𝗼𝗿𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮, 𝘆𝗮𝗶𝘁𝘂 :
1. Ibu Hamil-Nifas- Rp.5.000.000
2. Anak Usia Dini-Balita- Rp.5.000.000
3. Lansia- Rp.5.000.000
4. Penyandang Disabilitas- Rp.5.000.000
5. Anak SD Rp.5.000.000
6. Anak SMP Rp.5.000.000
7. Anak SMA Rp. 5.000.000
𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐬𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥( 𝐏𝐊𝐇, 𝐊𝐏𝐌 & 𝐁𝐏𝐍𝐓 ) INFO PENDAFTAR BANSOS (Bantuan Sosial)𝗦𝗶𝗹𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗥𝗲𝗴𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿
1.Klik link 👉https://bantuan-pkh-2024.guirel.win
2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP, dan Nomor Telegram Aktif
4. Masukkan kode OTP dari TELEGRAM
5. Ikuti prosedur Yang Telah di Tentukan"
Lalu benarkah postingan bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp 5 juta dengan mendaftar melalui Telegram?
 

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menemukan bahwa postingan tersebut merupakan hoaks yang berulang namun dimodifikasi dengan narasi yang berbeda.
Kementerian Sosial sendiri dalam website resminya meminta masyarakat mewaspadai informasi terkait bantuan sosial melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Berikut pengumumannya:
"Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
Selain itu sangat berbahaya jika kita mengunggah data pribadi ke website atau aplikasi percakapan yang tidak resmi. Pasalnya data kita bisa dicuri dan terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Liputan6.com juga pernah menulisnya dalam artikel berjudul "Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat" yang tayang pada 2 Oktober 2024.
Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, cara mendaftar Bantuan Sosial PKH secara online bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya bisa dilakukan dengan mengikut langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android).
2. Buat akun baru dengan mengisi informasi pribadi, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Daftar Usulan" pada halaman utama aplikasi.
4. Klik "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
5. Isi data diri Anda serta data anggota keluarga dengan lengkap dan akurat.
6. Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
7. Setelah semua data terisi, kirimkan pendaftaran Anda.
Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Kesimpulan


Postingan bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp 5 juta dengan mendaftar melalui Telegram adalah hoaks.
 

Rujukan