Akun TikTok “Kabar dari Timur” pada Selasa (12/11/2024) mengunggah video [arsip] berupa infografis disertai narasi:
“Hoaks! Klaim penolakan program percetakan sawah 1 juta hektar di Papua Selatan adalah kabar bohong”
[Screenshot Konten]
Per Selasa (19/11/2024), unggahan telah dilihat lebih dari 700 kali dan dikomentari 100 warganet, mayoritas optimistis pemerintahan baru akan memperkuat berbagai sektor.
(GFD-2024-24064) [SALAH] Tidak Ada Penolakan Program Cetak Sawah 1 Juta Ha di Papua Selatan
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 19/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta TurnBackHoax memasukkan kata kunci “Isu penolakan lumbung pangan di Papua” ke mesin pencari Google. Penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan yang membahas hal tersebut.
Majalah Tempo edisi 22 September 2024 menyebut Prabowo telah merencanakan lumbung pangan ini telah direncanakan oleh Prabowo sejak lama dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, PT Sucofindo, serta Jhonlin Group.
Kedatangan Sucofindo ke Merauke (Papua Selatan) sempat menuai penolakan dari masyarakat adat di Kampung Bibikem, Distrik Ilwayab, dan Kampung Es Wambi, lantaran tanah ulayat yang akan dijadikan sawah.
Dilansir dari pemberitaan voaindonesia.com yang tayang September 2024, pihak lain yang menyuarakan penolakan adalah:
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA). Proyek dirasa menyebabkan deforestasi besar besaran, melanggar hak hidup masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup di wilayah hutan adat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Alasannya, wilayah operasional 10 perusahaan pengemban program strategis nasional (PSN) di Merauke masuk dalam wilayah taman nasional, suaka marga satwa, dan cagar alam.
Majalah Tempo edisi 22 September 2024 menyebut Prabowo telah merencanakan lumbung pangan ini telah direncanakan oleh Prabowo sejak lama dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, PT Sucofindo, serta Jhonlin Group.
Kedatangan Sucofindo ke Merauke (Papua Selatan) sempat menuai penolakan dari masyarakat adat di Kampung Bibikem, Distrik Ilwayab, dan Kampung Es Wambi, lantaran tanah ulayat yang akan dijadikan sawah.
Dilansir dari pemberitaan voaindonesia.com yang tayang September 2024, pihak lain yang menyuarakan penolakan adalah:
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA). Proyek dirasa menyebabkan deforestasi besar besaran, melanggar hak hidup masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup di wilayah hutan adat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Alasannya, wilayah operasional 10 perusahaan pengemban program strategis nasional (PSN) di Merauke masuk dalam wilayah taman nasional, suaka marga satwa, dan cagar alam.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “penolakan program percetakan sawah 1 juta hektare di Papua Selatan adalah kabar bohong” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Vania Astagina)
(Ditulis oleh Vania Astagina)