(GFD-2024-24118) Keliru, Tautan Pendaftaran Bantuan Pestisida dan Alat Pertanian Gratis
Sumber:Tanggal publish: 22/11/2024
Berita
Sebuah akun di Facebook [ arsip ] mengunggah poster pemberitahuan program bantuan pestisida dan alat-alat pertanian gratis sesi 2. Bagi yang belum mendaftar diminta untuk segera mendaftar.
Bantuan pestisida dan alat-alat pertanian akan dibagikan ke 38 provinsi, 416 kabupaten dan 7.288 kecamatan serta 80 ribu kelurahan/desa di Indonesia. Konten tersebut juga mencantumkan tautan untuk melakukan registrasi di laman situs https://asrayan.com/pendaftaran-gratis.
Benarkah tautan bantuan pendaftaran pestisida dan alat-alat pertanian gratis tersebut?
Hasil Cek Fakta
Tempo memeriksa tautan yang dicantumkan pengunggah. Tautan tersebut sesungguhnya bukan situs resmi untuk mengakses bantuan pemerintah.
Situs tersebut meminta pengguna memasukkan sejumlah data pribadi yang dapat berbahaya bagi siapapun yang menyerahkan data-data mereka.
Secara umum, pengajuan bantuan pestisida dilakukan melalui Dinas Pertanian masing-masing kabupaten. Belum ada situs secara nasional untuk pengajuan bantuan pestisida. Persyaratan dan mekanisme untuk mengakses bantuan juga berbeda di setiap pemerintah kabupaten.
Untuk mengetahui syarat, sistem, mekanisme dan prosedur bantuan pestisida, masyarakat bisa mengakses website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di tautan berikut: https://sippn.menpan.go.id/
Pada bagian kolom pencarian, Anda bisa memasukkan kata kunci “bantuan pestisida” disertai nama kabupaten domisili. Situs KemenPan RB akan mengarahkan informasi bantuan subsidi di kabupaten yang Anda cari.
Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara misalnya, mekanisme pengajuan bantuan pestisida sebagai berikut:
1. Kelompok tani menyampaikan permohonan kepada penyuluh.
2. Petugas penyuluh lapang Bersama kelompok tani membuat proposal permohonan bantuan dan diserahkan kepada BPP.
3. Proposal disampaikan kepada Kepala BPP untuk dikoreksi, disahkan dan diserahkan ke POPT.
4. Proposal diserahkan kepada Dinas TPHKP untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya.
5. Proposal diserahkan ke Dinas tanaman Pangan Provinsi.
6. Dinas Tanaman Pangan Provinsi menyerahkan bantuan pestisida kepada POPT.
7. POPT didampingi oleh Kepala BPP dan Penyuluh menyerahkan bantuan pestisida.
Persyaratannya sedikit berbeda dengan mekanisme pengajuan di kabupaten Buleleng sebagai berikut:
1. Pemohon dalam hal ini subak/kelompok tani mengajukan permohonan bantuan pestisida kimia difasilitasi oleh PPL atau POPT setempat.
2. Petugas memeriksa lampiran dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen yang dilampirkan antara lain membuat surat permohonan dilengkapi dengan surat peringatan bahaya dan surat rekomendasi dari POPT yang diketahui oleh Koordinator BPP (Balai Penyuluh Pertanian) setempat.
3. Pemohon menerima bantuan pestisida kimia dengan mengisi tanda terima dilengkapi dengan foto aplikasi pestisida pada hamparan yang terserang OPT.
Untuk petunjuk teknis penyediaan dan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) 2024, masyarakat dapat mengetahuinya dari tautan ini. Standar pelayanan permohonan bantuan Alsintan bisa dilihat di sini. Waktu penyelesaiannya hanya 6 hari dan tidak dipungut biaya.
Pengaduan bisa dilakukan secara online oleh masyarakat dengan melaporkan secara langsung kepada instansi pemerintah berwenang melalui tautan ini.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa tautan pendaftaran bantuan pestisida dan alat pertanian ini di laman situs https://asrayan.com/pendaftaran-gratis adalahkeliru.
Pengajuan bantuan subsidi pestisida secara umum dilakukan melalui Dinas Pertanian masing-masing.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0V6LDkCiVY8x9MWirumqP8DVjYE4eRBkERPRpyCPKBrh4CtVub46uYMo4xaKdeAt3l&id=61565496485599
- https://mvau.lt/media/37b1a4bb-bf54-47a8-a8b4-3fdbbf0e4ccb
- https://sippn.menpan.go.id/
- https://psp.pertanian.go.id/pedoman/petunjuk-teknis-penyediaan-dan-penyaluran-bantuan-alsintan-ta-2024
- https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8131869/pemerintah-kab-empat-lawang/standar-pelayanan-permohonan-bantuan-alsintan
- https://www.lapor.go.id/ /cdn-cgi/l/email-protection#f29197999493998693b286979f829ddc919ddc9b96